Mataram ( Global FM Lombok)- Masyarakat Ekonomi Syariah ( MES) wilayah NTB bersama dengan Prudential menggelar acara Roadshow Seminar Nasional Asuransi Syariah di gedung kuliah bersama Universitas Mataram ( Unram) Rabu (9/12) . Temanya cukup menggigit yaitu “ Benarkah Asuransi Syariah Melawan Takdir? “. Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta dari kalangan mahasiswa dan dosen.
Sejumlah narasumber berkompeten menjadi pembicara dalam kegiatan seminar asuransi syariah ini yaitu M Syakir Sula dari Pengurus Pusat MES, Moch Muchlasin dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keungan ( OJK) dan Firman Dani Hamdan dari Prudential.
M Syakir Sula menjelaskan, asuransi syariah berarti ta’awuni usaha saling tolong menolong dan melindungi atau takafuli diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Sehingga asuransi syariah berbeda dengan aruransi konvensional pada umumnya.
“ Asuransi konvensional menggunakan akad jual beli. Beli premi sekian, dan pertanggungan pun sekian. Kalau asuransi syariah tidak gunakan akad jual beli, namun konsepnya adalah saling berkontribusi atau sharing dana antar anggota.” Katanya.
Sementara itu Moch Muchlasin dari IKNB Syariah OJK dalam materinya banyak memberikan penjelasan terkait dengan jenis-jenis kegiatan syariah hingga prospek pertumbuhan industri asuransi syariah. Menurutnya, prospek pertumbuan industry asuransi syariah cukup positif mengingat mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam serta kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara islami dan menjadi potensi pasar yang sangat potensial.
Selain itu, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan asuransi sebagai alternative pengendalian risiko serta meningkatnya minat masyarakat untuk menjalankan usaha asuransi syariah.
“Dalam asuransi syariah ini potensi ketidakpastian itu sangat kecil dan ini bukan investasi ribawi” ujarnya.
Dalam acara tersebut puluhan peserta diberikan waktu untuk berdialog dengan para narasumber. Marjan, salah seorang mahasiswa yang menjadi perserta seminar mempertanyakan pola pembayaran manfaat asuransi syariah yang berbasis sharing. Jika terjadi kasus hampir seluruh anggota asuransi mengklaim dana asuransi sehingga terjadi devisit dana. Beda halnya dengan asuransi konvensional, jika terjadi klaim asuransi dalam jumlah banyak, perusahaan harus bertanggung jawab.
Menjawab hal itu, Syakir Sula mengatakan, jika terjadi devisit dana asuransi yang berhasil dikumpulkan oleh para anggota asuransi syariah, maka akan dilakukan peminjaman dana perusahaan untuk memberikan bantuan kepada anggota. Sehingga dengan pola itu, risiko terhadap peserta asuransi syariah sangat kecil.(ris)-
No Comments