Mataram ( Global FM Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB akan terus melanjutkan program edukasi dan literasi keuangan di tahun 2022 ini. Hal ini akan terus dilakukan mengingat di tahun 2021 kemarin, ada sejumlah kasus yang mengemuka di masyarakat yang tentunya membutuhkan edukasi dan literasi keuangan secara berkelanjutan dengan menyasar kelompok-kelompok tertentu.
Kepala OJK Provinsi NTB Rico Rinaldy akhir pekan kemarin mengatakan, beberapa isu – isu strategis edukasi dan literasi keuangan yaitu yang menyangkut pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, pengaduan konsumen dari lembaga perbakan, leasing dan lain-lain. Yang tak pentingnya yaitu program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.
Rico mengungkapkan sejumlah data pinjol ilegal dan investasi bodong 2021 di NTB yang menyita perhatian publik. Ada enam pinjol ilegal yang terdeteksi dan menjadi atensi Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi NTB seperti Cash Maju, Dana Fast, Kreditin, Pundi Uang Kita, Dana Rakyat dan Bina Kantong Bersama.
Adapun investasi bodong di tahun 2021 yang menjadi atensi SWI ada 15 entitas usaha yaitu Tiktok Cash, Snack Video, Go Champion, Auto Trade Club Indonesia, Eurobit Investment (EBI), JAA Lifestyle, M-Pay Digital, Block Doge Chain (BDC), Lucky Best Coin (LBC), Goldcoin, 7 Prime, PT. IQ Target Tranding, Pembiayaan PV Schneider, CFG International Investment, I-DOE CLUB.
Adapun restrukturisasi kredit di Provinsi NTB per 24 November 2021 di NTB mencapai angka Rp 3,35 triliun yang berasal dari bank umum, BPR/BPRS, perusahaan pembiayaan dan PNM. Menurut Rico, angka restrukturisasi ini berasal dari 136 ribu debitur yang terdampak Covid-19.
“Tidak semua debitur yang terdampak Covid itu dilakukan restrukturisasi. Bisa saja meskipun dia terdampak Covid, dia tak mau melakukan restrukturisasi karena dia ada kemampuan untuk melakukan pembayaran terhadap kewajibannya,” kata Rico.(ris)
No Comments