Edarkan Narkoba, Pegawai Honorer Kota Mataram Diringkus BNN

Global FM
5 Oct 2015 17:47
2 minutes reading
Kepala BNN provinsi NTB, Kombes Pol Sriyanto bersama lima tersangka

Kepala BNN provinsi NTB, Kombes Pol Sriyanto bersama lima tersangka

Mataram (Global FM Lombok)- Seorang oknum pegawai honorer Pemkot Mataram berinisial ZI (28) tahun diringkus aparat BNN Provinsi NTB pada Jum’at (2/10) kemarin karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Selain ZI, empat orang dari Dusun Melase, Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar ikut diringkus tim operasi karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari pekerjaannya.

Hal itu dikatakan Kepala BNN NTB, Kombes Pol Sriyanto kepada Global FM Lombok, di kantornya Senin (5/10). Ia mengatakan, saat penggeledahan tersangka ZI sempat membuang sebuah tas hitam melalui jendela kamarnya. Tas itu, kemudian digeledah dan ditemukan satu bungkus besar daun biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 500 gram.

Selanjutnya, petugas menggeledah kamar tersangka dan ditemukan kembali barang bukti berupa plastic berisikan kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis shabu seberat 0,43 gram.

“Petuga BNN telah melakukan penggerebekan. Ini yang kita dapatkan ganja yang kurang lebih beratnya 500 gram, setengah kilo ganja kering yang dimiliki oleh ZI alias E. Pekerjaannya adalah THL di pemerintah daerah kota Mataram” kata Sriyanto Senin ( 5/10)

Ia mengatakan, selain kedua barang bukti itu, petugas BNN juga mengamankan satu buah tas hitam bergambar daun ganja milik ZI yang digunakan untuk menyimpan ganja. Ia mengatakan, jika 500 gram ganja ini beredar di masyarakat, Negara akan diriugikan sebesar Rp 500 juta dan merusak 100 orang masyarakat. Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Pemkot Mataram terkait persoalan ini.

Sementara empat pelaku lainnya terbukti positif menyalahgunakan narkoba. Dari tangan salah satu diantaranya, Fadal (32) diamankan satu buah timbangan digital, dua bendel plastic klip bening dan uang tunai sebesar Rp 1.220 ribu dan sejumlah alat bukti lainnya yang dipakai untuk menghisap narkoba. (irs)

No Comments

Leave a Reply