Dukcapil dan Pengadilan Agama Kerjasama Isbat Nikah

Global FM
23 Apr 2014 18:00
2 minutes reading

surat nikahMataram (Global FM Lombok)-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kota Mataram dan Pengadilan Agama Mataram Rabu (23/4) pagi melakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU terkiat kerjasama itsbat nikah. Pasalnya di kota Mataram ada 600 pasangan yang akan diitsbat pada tahun ini. Pihak Dukcapil kota Mataram sudah mendapatkan data pasangan suami istri (pasutri) yang akan diitsbat dari pihak kelurahan.

Demikian sampaikan kepala Dinas Dukcapil kota Mataram H. Ridwan kepada Global FM Lombok Rabu (23/4) di Mataram. Menurutnya data pasutri yang diberikan oleh pihak kelurahan harus diverifikasi kembali oleh pihak Dukcapil, pasalnya pasutri yang akan diitsbat harus memenuhi criteria yang sudah ditetapkan oleh pihak Dukcapil. Selain itu pihak Pengadilan Agama juga akan melakukan verfikasi kembali data yang diberikan oleh Dinas Dukcapil. Hal ini dilakukan agar proses itsbat dan peserta itsbat benar-benar memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.

Ridwan menargetkan, 600 pasutri yang akan diitsbat akan dilakukan secara bertahap yaitu itsbat akan dilakukan setiap bulan. Dalam sebulan ada 100 pasangan yang akan diitsbat. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu pelaksanaan program dari pengadilan agama yang lain.

“Kita sudah masuk data dari kelurahan melalui camat itu kita verfikasi memenuhi syarat atau tidak yang sudah ditetapkan oleh Dinas Dukcapil. Setelah semua data di verfikasi barulah permohonan ini kita sampaikan kepada pengadilan agama Mataram,” ujarnya

Menurutnya, program itsbat nikah hanya untuk mengurangi jumlah pasutri yang tidak mempunyai akta pernikahan dan mempermudahkan mereka dalam mengurus akta kelahiran anak-anak mereka. Selain itu program itsbat nikah ini tidak menyasar pasangan baru karena itsbat nikah hanya menyasar kepada pasangan yang sudah lama menikah. Ia menargetkan kepada pasutri yang sudah menikah 10 tahun yang lalu dan belum memiliki akta pernikahan.(azm)-

 

 

No Comments

Leave a Reply