Dugaan Pencatutan, Polisi Periksa Pelapor

Global FM
20 Jan 2020 11:31
2 minutes reading
Pelapor Syamsurrijal saat dimintai keterangan penyidik pidum dalam kasus dugaan pencatutan nama lembaga PWI, Sabtu (19/1). (Global FM Lombok/yon)

Selong (Global FM Lombok) – Penyidik dari Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) mulai melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dalam kasus dugaan pencatutan lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dilakukan Ketua Badan Promosi Pariwisata (BPPD) Lotim. Pemeriksaan dilakukan Sabtu akhir pekan lalu dengan pelapor pertama yang diperiksa, Syamsurrijal.

Bertempat di ruang pidana umum, pemeriksaan dilakukan cukup alot, Rijal-sapaan akrabnya mengaku diperiksa cukup lama dan dicecar sedikitnya 24 pertanyaan oleh penyidik. Beberapa pertana inti yang ditanyakan oleh penyidik, katanya, terkait kebenaran Ketua BPPD Lotim, Akhmad Roji, apakah berasal dari unsur wartawan dan masuk dalam keanggotaan resmi dari PWI. Termasuk mendapat rekomendasi dari organisasi PWI sebagai pengurus BPPD Lotim bahkan menduduki kursi ketua.

Selain Rijal, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor lainnya, hari Senin ini, yakni mantan Ketua PWI Lotim, Dimyati dan beberapa anggota PWI lainnya. “Anggota PWI yang lain juga sudah diagendakan untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK, kasus dugaan pencatutan lembaga PWI saat ini menjadi yang diatensi untuk dituntaskan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait dipercepat sebagaimana mestinya. “Saat ini baru pelapor yang kita mintai keterangan,” ungkapnya.

Baca Juga : ABI Harus Kembalikan Berkas dan Uang Masyarakat

Dalam laporan yang diterima, kata Yogi, di mana Ketua BPPD Lotim dilaporkan telah melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP dengan memberikan keterangan tidak benar pada suatu akte otentik untuk kepentingannya sendiri yang tertuang dalam SK BPPD periode 2017-2021 maupun SK terbaru yang sebelumnya dibatalkan oleh bupati.

Sebelumnya, Ketua BPPD Lotim, Akhmad Roji,SE, mengaku siap memenuhi panggilan kepolisian atas laporan terhadap dirinya dalam dugaan pencatutan nama PWI. Hanya saja, Oji-sapaan karibnya, sangat menyesalkan hanya dirinya yang dipojokkan dalam kasus ini.  Sementara, dirinya tidak pernah mencatut nama lembaga apapun dalam meraih suatu kedudukan. Posisinya selaku Ketua BPPD Lotim periode 2017-2021 hanya ditugaskan oleh kepala daerah saat itu di bawah kepemimpinan Bupati, H. Moch. Ali Bin Dachlan dan Wakil Bupati, H. Haerul Warisin. (yon)

No Comments

Leave a Reply