Mataram (GLobal FM Lombok) – Pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Barat (Lobar) memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa, 7 Januari 2020. Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Gede Aryana menerangkan soal dugaan pemerasan yang dilakukan mantan atasannya, IJ.
JPU pada sidang lanjutan kemarin menghadirkan empat saksi, salah satunya Kabid Pariwisata. Membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri meminta JPU menunjukkan barang bukti uang yang disita penyidik Kejaksaan Negeri Mataram dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tahun lalu. Saksi mengaku tahu uang tersebut hasil dugaan pemerasan dari pemberitaan media, sehari setelah OTT. Saksi tidak tahu secara langsung bahwa uang dalam amplop coklat itu sumbernya dari dugaan pemerasan pada rekanan proyek destinasi wisata.
“Saksi tahu ini uang apa?,” tanya hakim. “Sama sekali tidak tahu,” jawab saksi. Gesture hakim yang kelihatan heran mengulang pertanyaannya, saksi pun mengulang jawaban sama. Hakim pun membelokkan pertanyaan pada Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saksi dalam proyek di tiga destinasi itu. Gede mengaku mendapat SK dari Bupati Lobar ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga : Hakim Tolak Eksepsi Ispan
Terungkap saat hakim mencecar saksi, IJ mengumpulkan tiga kontraktor yang sudah menang tender di ULP (Unit Layanan Pengadaan) untuk tiga proyek di kawasan wisata di Lobar pada 2019. Diantaranya, pembangunan fisik penataan kawasan Sesaot dengan nilai kontrak 1,065 miliar yang dilaksanakan CV Big Bang. Penataan Kawasan Buwun Sejati Rp 1,09 miliar yang dilaksanakan CV Tiwikrama. Terakhir, penataan kawasan Pusuk Lestari Rp 1,58 miliar yang dikerjakan CV Titian Jati.
“Dalam pertemuan itu terjadi negosiasi soal fee proyek,” demikian pengakuan Gede. Awalnya IJ minta 10 persen dari nilai kontrak. Namun para pimpinan kontraktor itu meradang, karena tidak mampu memenuhi permintaan yang terlalu besar. Terjadi negosiasi. Sempat turun menjadi 6,5 persen dari nilai kontrak. “Tetapi, kontraktor tetap merasa tidak sanggup. Sehingga diputuskan menjadi lima persen,” ujar saksi.
IJ yang menjadi Pengguna Anggaran (PA) punya kewenangan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Terungkap, jika tidak memberikan fee, maka terdakwa tidak akan menandatangani SPM untuk pencairan pekerjaan. Sebagai bawahan, Gede menuruti permintaan IJ. Setelah deal soal fee proyek, Gede mengambil uang fee dimaksud dari Direktur CV Big Beng Topan Apriantara sebesar Rp 63 juta di Lesehan Pondok Galih. Setelah itu, mengambil fee proyek dari Erwan Darwanto selaku Direktur CV Tiwikrama. Setelah menerima, semua uang itu diserahkan ke IJ.
Hanya Direktur CV Titian Jati Tauhid yang belum menyerahkan fee, meskipun anggaran sudah dicairkan. Gede lagi lagi diminta menagih Tauhid agar segera menyerahkan fee yang disepakati. “Saya meminta kepada Tauhid menyerahkan fee proyek. Tetapi, Tauhid menjawab tidak punya uang,” ujar Gede. Selang beberapa hari, Tauhid menghubungi balik saksi dan menanyakan keberadaan terdakwa. Tidak ada firasat apapun. Kemudian Gede bertemu Tauhid di depan Kantor Dinas Pariwisata. Tauhid pun masuk sendiri ke ruangan.
Baca Juga : Kasus Penataan Kawasan Wisata Lobar, IJ Didakwa Minta Fee 8,5 Persen
Saat ia menyusul masuk ke ruangan IJ, Gede terperangah melihat IJ diborgol dan dimasukkan ke mobil oleh tim penyidik Jaksa. Pascakejadian itu, ia pun diminta menjadi saksi di Kejari Mataram.
IJ Bantah Saksi
IJ saat diberi kesempatan menjawab, membantah keterangan saksi. Pada kesempatan itu, terdakwa diberi ruang untuk klarifikasi. IJ membenarkan ada pertemuan dengan kontraktor. Tetapi dia mengaku tidak membahas uang, melainkan menanyakan kesiapan kontraktor untuk menjalankan tiga proyek tersebut.
IJ membantah keterangan saksi, tidak pernah menerima uang dari Tauhid. Tak hanya itu, dia juga tidak pernah menerima uang dari Gede.
”Sepeserpun saya tidak terima. Semua tidak benar,” bantah IJ. Tetapi, dia pernah menerima uang dari Gede. Tetapi, itu hanya uang pinjaman. Bukan atas fee proyek. ”Tidak benar keterangan saksi,” bantahnya. Sidang masih akan berlanjut pekan depan dengan menghadirkan saksi saksi lain. (ars)
You must be logged in to post a comment.
4 year ago
[…] Baca Juga : Dugaan Pemerasan Oleh Mantan Kadispar Lobar, Pejabat Dispar Bersaksi di Pengadilan […]