Mataram (Suara NTB)-Dua tersangka proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (TPA) ditahan, Selasa (18/8) ini. Sebelumnya, salah satu tersangka berinisial IS selaku pelaksana proyek telah ditahan.
Tersangka yang menyusul ditahan ini, DS, Direktur PT. Jaya Asta Multi Perkasa dan tersangka LHG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelum ditahan, keduanya diperiksa ketua tim penyidik kasus ini, Ely Rahmawati, SH, MM. Sekitar 20 pertanyaan dilontarkan kepada kedua tersangka terkait perannya masing masing.
Dimana DS selaku pelaksana proyek, menandatangani kontrak untuk pekerjaan senilai Rp 8 Miliar lebih, dari APBN tahun 2013. Dimana DS tidak menjadi pelaksana proyek, melainkan menyerahkan pekerjaan itu kepada IS.
Sementara tersangka kedua, LHG juga dicecar seputar tupoksinya sebagai PPK. Dalam kontrak dengan rekanan, diluar proses sub pekerjaan dari DS ke IS, pekerjaan itu bermasalah karena ditemukan kekurangan volume. Timbullah kerugian negara dari kekurangan volume ini, mencapai Rp 799 Juta.
Cukup lama pemeriksaan berlangsung. Sejak para tersangka hadir sekitar Pukul 09.00 Wita, mereka diperiksa di lantai dua gedung Pidsus, sempat berakhir Pukul 12.00 Wita untuk istirahat dan makan. Tersangka DS didampingi kuasa hukumnya I Made Sumertha, SH. Sementara LHG didampingi Edy Rahman, SH, MH, yang juga pengacara dari IS.
Setelah rangkaian pemeriksaan berakhir, sekitar Pukul 15.00 Wita, mereka akhirnya disodorkan surat keterangan penahanan. Setelah adimistrasi beres, akhirnya para tersangka digiring dari lantai dua menuju pintu keluar ke halaman kejaksaan. Di sana sudah ada mobil Toyota Avanza Hitam, mobil operasional kejaksaan yang membawa mereka ke Lapas Mataram untuk menjalani penahanan.
“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, sambil menunggu berkas penuntutan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Made Sutapa, SH,. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 18 Undang – Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pelaksanaan proyek ini terindikasi menyimpang setelah penyidik bersama ahli konstruksi Universitas Mataram (Unram), menemukan dugaan kekurangan volume pada sejumlah item kegiatan. (ars/ris)
No Comments