Dua Residivis Maling di Puskesmas Tanjung Karang

Global FM
18 Feb 2018 20:58
2 minutes reading

Kapolsek Ampenan, I Wayan Suteja (ketiga dari kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di Puskesmas Tanjung Karang.

Mataram (Suara NTB) –Dua residivis maling, WS alias MR dan DN alias RSK kembali berulah. Mereka berduet mencuri di Puskesmas Tanjung Karang, Sekarbela, Mataram. Korbannya perawat yang ketiduran saat tugas piket dini hari. Kapolsek Ampenan, Kompol I Wayan Suteja menjelaskan, dua pelaku itu pernah mengenyam pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Mereka berdua ini residivis. Pernah menjalani vonis pada tahun 2009 lalu,” ujarnya ditemui di Mapolsek Ampenan, Sabtu (18/2) lalu.

Kali ini mereka ditangkap karena diduga mencuri pada Rabu (14/2) dini hari. Mereka yang berlagak menjenguk keluarga di Puskesmas Tanjung Karang.Tetapi mereka mampir di ruang perawatan. Saat itu, seorang perawat tengah tertidur. WS lalu masuk ke ruangan mengambil tas korban. DN punya bagian berjaga di luar.  Sukses beraksi, mereka lalu pulang ke rumah WS di Batudawa, Batu Ringgit, Tanjung Karang tak jauh dari TKP. Tas itu berisi ponsel pintar, uang tunai Rp 534 ribu, dan jam tangan.

“Tas dibuang ke sungai di belakang rumah tersangka. Lalu HP disimpan di bawah kasur. Uang tunainya sudah habis dipakai tersangka MR untuk membayar utang,” terang Suteja.

Saat digeledah ponsel tersebut ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Sementara sehari berselang tersangka DN mengikuti MR yang sudah ditangkap sebelumnya.

Dua tersangka, kata Suteja, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun. (why)

No Comments

Leave a Reply