Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB, telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada NTB 2018 sebanyak, 3.511.890 orang, yang tersebar dalam 8.336 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penetapan jumlah DPT itu diambil KPU dalam rapat pleno terbuka, Sabtu (21/4) lalu.
Rapat pleno terbuka penetapan DPT itu dihadiri oleh KPU NTB dan KPU Kabupaten/Kota se-NTB, Bawaslu NTB dan Kabupaten/Kota, semua tim penghubung pasangan calon, serta dari pihak Dukcapil.
Pantauan Suara NTB, Rapat pleno penetapan DPT yang dimulai pukul 10.00 Wita, baru berakhir pada pukul 20.00 Wita, karena berlangsung cukup alot. Berbagai keberatan dan pertanyaan terus dilontarkan oleh Bawaslu dan tim paslon.
“Alhamdulillah, kita sudah selesai menetapkan DPT, yang merupakan rangkaian puncak dari pendataan pemilih. DPT kita tetapkan 3.511.890,” ujar Ketua KPU NTB, Lalu Alsar Ansori, usai penetapan DPT.
Pleno terbuka penetapan DPT tersebut berjalan cukup dinamis. KPU sangat terbuka ketika pihak lain memberikan saran dan masukan. Meskipun pada dasarnya DPT tersebut sudah ditetapkan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga pleno di KPU kabupaten/kota.
Dalam DPT tersebut, terjadi pengurangan dari DPS sebanyak 33 ribu lebih. Hal itu terjadi karena pihaknya dalam masa perbaikan DPS tersebut, banyak data pemilih yang dicoret karebna berbagai sebab. Salah satunya karena meninggal dunia dan ganda identik.
“Pencoretan tersebut tentu kita pertanggungjawabkan. Selain pencoretan ada juga penambahannya yang dari temuan Bawaslu. Jadi ada pengurangan dan penambahan,” jelas Aksar.
Aksar mengungkapkan, masih terdapat sekitar 23 ribu lebih pemilih potensial non e-KTP. 23 ribu orang tersebut sampai DPT ditetapkan belum melakukan perekaman e-KTP. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah, dalam hal ini Dukcapil untuk segera menuntaskan prekaman e-KTP.
“Nah ini nanti akan akan kita koordinasikan lebih lanjut dan kita akan laporkan ke mendagari, melalui KPU RI, untuk memastikan hak konstitusional warga negara. Yang belum terekam ini, kita akan akomodir dalam daftar pemilih tambahan. Mereka bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP atau Suket pada saat hari pencoblosan. Bayangkan kalau mereka sudah tidak terdaftar dan juga tidak punya KTP, sama saja dengan kita mengamputasi hak pilihnya orang,” pungkasnya.
Terhadap penetapan DPT itu, Bawaslu NTB memberikan apresiasi atas kinerja KPU. Bawaslu menyebutkan bahwa kualitas DPT pada Pilkada NTB 2018 ini, dinilai jauh lebih baik dari DPT sebelumnya, meskipun pihaknya memberikan beberapa catatan.
Adapun yang menjadi catatan Bawaslu, adalah masih banyak ditemukan data pemilih yang tidak sesuai dengan data yang ada di Sidalih. Seperti nomor NIK yang tidak standar, kegandaan dan pemilih yang berbeda terdaftar. Selain itu, Bawaslu juga menyoroti 23 ribu orang pemilih potensial yang belum terekam e-KTP. (ndi)
No Comments