DPRD NTB Tolak Penetapan Raperda Penyertaan Modal

Global FM
30 Apr 2014 17:42
2 minutes reading
Suasana sidang DPRD NTB dengan agenda penyampaian laporan pansus DPRD NTB terhadap empat buah raperda

Suasana sidang DPRD NTB dengan agenda penyampaian laporan pansus DPRD NTB terhadap empat buah raperda

Mataram (Global FM Lombok)-Panitia khusus (pansus) empat DPRD NTB yang membahas raperda tentang penyertaan modal pemerintah provinsi NTB pada PT, perusda dan perusahaan swasta menolak pengesahan raperda tersebut. Pansus menghendaki agar pemprov NTB mengajukan raperda yang baru, bukan mengusulkan perubahan perda no 6 tahun 2010 tentang penyertaan modal.

Ketua Pansus penyertaan modal DPRD NTB Mori Hanafi dalam rapat paripurna DPRD NTB yang berlangsung Rabu (30/4) mengatakan, perda penyertaan modal ini untuk mengesahkan penyertaan modal ke PT bank NTB, PT Gerbang NTB Emas, PT DMB, BPR, Suara Nusa Media Pratama, PT Lumbung Kredit Pedesaan, PT BDTC dan perusahaan lainnya guna melindungi kepemilikan saham pemprov NTB.

Mori Hanafi mengatakan, pihaknya sudah melakukan studi komparasi ke sejumlah daerah termasuk ke Bali dan berkonsultasi dengan Dirjen Keuangan Kemendagri di Jakarta. Pansus juga sudah berkonsultasi dengan tim pakar di NTB untuk mendapatkan masukan. Dalam konsultasi itu perlu dipertimbangkan untuk membuat perda baru yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan umum penyertaan modal daerah serta penyertaan modal dasar pada masing-masing perusahaan.

Sementara itu wakil Gubernur NTB M Amin mengatakan, raperda penyertaan modal ini perlu ada kajian lagi dengan meninjau kembali dasar penyusunan raperda. Pemprov NTB siap mengkaji dan mengajukan raperda yang baru. “ Siap untuk kita revisi dan ajukan kembali, dan saya sudah minta sidang berikutnya kita ajukan kembali. Saya kira wajar ada hal-hal yang berbeda biar perda ini sempurna” kata Amin (ris)-

 

No Comments

Leave a Reply