DPRD NTB Segera Tetapkan Perlindungan dan Penempatan TKI

Global FM
27 Aug 2015 10:19
2 minutes reading
Wakil ketua komisi V bidang tenaga kerja DPRD NTB MNS Kasdiono

Wakil ketua komisi V bidang tenaga kerja DPRD NTB MNS Kasdiono

Mataram (Global FM Lombok)- Badan Pembuat Peraturan Daerah ( Bapperda) DPRD NTB sudah menyiapkan draf raperda perlindungan dan penempatan TKI. Aturan ini diharapkan mampu memperbaiki nasib para TKI mulai dari sebelum keberangkatan hingga kepulangan mereka ke kampung halaman. Memperbaiki system sebelum keberangkatan TKI menjadi salah satu fokus. Masalahnya, 80 persen kasusTKI di luar negeri disebabkan oleh persiapan keberangkatan yang tidak beres.

Hal tu disampaikan wakil ketua komisi V bidang tenaga kerja DPRD NTB MNS Kasdiono saat membahas materi raperda perlindungan TKI di DPRD NTB. Kasdiono menilai rekrutmen calon TKI di NTB masih bermasalah karena mestinya rekrutmen calon TKI dilakukan oleh pemerintah kabupaten kota melalui bursa kerja pemda. Para petugas PPTKIS sangat gencar mencari calon TKI lantaran bursa kerja di pemda masih lemah.

“ Idealnya pengantar kerja datang mencari tenaga kerja. Pertanyaannya Dinas kabupaten Kota adakah yang sudah memiliki bank data untuk para calon tenaga kerja baik dalam negeri maupun luar negeri, Kemana saja?   Karena petugas pengantar kerja di kabupaten kota tidak berfungsi, maka muncullah oknum-oknum yang memposisikan mereka sebagai petugas pengantar kerja. Itu namanya PL ( petugas lapangan-red). Dan PJTKI sangat enak, terjadilah jual beli manusia” kata Kasdiono.

Dia memiliki gagasan agar pemerintah daerah membentuk pengantar kerja keliling untuk menjemput tenaga kerja di wilayah yang jauh dari sarana pemerintahan, karena para calon tenaga kerja harus membuat kartu kuning dan syarat administrative lainnya.” Kita harus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat” ujarnya.

Kasdiono juga mengingkan agar asuransi TKI itu dibayar oleh pemerintah daerah, bukan lagi menjadi tanggungan calon TKI. Provinsi Jawa Timur adalah satau satu provinsi yang sudah menerapkan pola itu. Dimana asuransi calon TKI dibayar oleh pihak pemerintah dengan nilai Rp 400 ribu per orang.  Jika setiap tahun, provinsi NTB mengirim 50 ribu TKI, maka nilai asuransi yang bisa dikumpulkan mencapai Rp 20 miliar yang dikelola di dalam daerah.(ris)

 

 

No Comments

Leave a Reply