Mataram (Global FM Lombok) – DPRD NTB mencanangkan agenda pemanggilan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pengelolaan aset daerah yang disebut menimbulkan kerugian. Melalui pemangilan tersebut diharapkan dapat ditarik solusi konkret dan mengurangi risiko kerugian yang lebih besar lagi. Wakil Ketua II DPRD NTB, H. Muzihir, menerangkan pihaknya dalam waktu dekat ini akan bertemu dengan pihak GTI dan Pemprov NTB untuk membicarakan solusi yang terbaik.
“Sekarang ini harus ditinjau ulang kerja sama ini. Mau dilanjutkan dengan syarat-syarat khusus, atau kalau diputus juga bagaimana solusinya,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (10/1) di Mataram. Untuk itu, Komisi III DPRD NTB akan diminta untuk menyusun jadwal pertemuan tersebut sekaligus mengelaborasi akar permasalahan. Muzihir menekankan bahwa pihaknya telah mencatat bahwa perwakilan GTI tidak pernah muncul dalam setiap pertemuan yang diadakan.
“Kita belum pernah melihat orang-orang dari GTI ini. Di periode yang dulu, justru perwakilan masyarakat yang sering datang ke DPRD NTB,” ujarnya. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah, sekaligus atensi bagi seluruh pihak untuk menghadiri pertemuan yang akan dijadwalkan. Melalui pertemuan tersebut, Komisi III DPRD NTB diharapkan dapat segera menyusun rekomendasi yang dapat dibawa rapat pimpinan. Setelah itu, hasil rapat tersebut akan dimasukkan dalam agenda paripurna jika telah ditemukan kesimpulan yang dibutuhkan.
Baca Juga : Atasi Sampah di Gili Trawangan, KLU Minta Lahan ke Pemprov
Di sisi lain, Muzihir menyebut bahwa perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dan GTI telah merugikan daerah. Mengingat dari lahan seluas 65 hektare yang dikelola hanya bisa menghasilkan Rp22 juta per tahun sebagai retribusi. Hal tersebut ditegaskan Muzihir sangat tidak masuk akal. “Kami bersepakat, kalau melihat aturan seperti ini, (kontrak) itu sebaiknya diputus,” ujarnya. Terlebih masyarakat di sekitar lahan tersebut telah sanggup membayar sebesar Rp50 juta per petak. “Mereka sudah ada Rp4 miliar, masih bisa digenjot untuk Rp10 miliar lagi,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD NTB juga telah merekomendasikan pemerintah memutus kontrak dengan GTI. Mengikuti hasil rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Zainul Islam dan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Lalu Wirajaya Kusuma, Senin (6/1) lalu. Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menerangkan bahwa rekomendasi tersebut lantaran daerah mengalami banyak kerugian dengan adanya kontrak tersebut.
Dimana potensi pendapatan daerah yang hilang berdasarkan hitungan Dirjen Kekayaan Negara wilayah Bali Nusa Tenggara mencapai Rp2,3 triliun lebih. Diterangkan Ahmadi pemutusan kontrak dengan GTI cukup wajar dilakukan mengingat dalam perjanjian yang dibuat tahun 1995 tersebut, GTI berjanji akan memberikan kenaikan royalti setiap lima tahun kepada Pemprov NTB. Namun, daerah sampai saat ini hanya menerima Rp22,5 juta setahun dari potensi perputaran uang yang mencapai Rp2-5 miliar per hari. (bay)
No Comments