Mataram (Global FM Lombok)- DPRD NTB secara kelembagaan membantah keras tudingan yang berkembang selama ini bahwa sebagian oknum anggota dewan ikut menerima uang pelicin sebesar Rp 700 juta pada saat pembahasan raperda penggabungan PT.BPR NTB yang dilaksanakan tahun 2016 lalu. Pimpinan DPRD NTB bersama dengan Pansus PT BPR, Badan Pembuat Perda (Bapemperda) serta Sekretaris DPRD NTB sudah melakukan rapat untuk menangkis tudingan tersebut.
Sekretaris DPRD NTB Mahdi kepada wartawan di Mataram, Kamis (1/3) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB serta dengan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB terkait dengan tudingan ini. Sehingga disimpulkan bahwa tidak ada aliran dana yang mengalir baik ke Pansus PT BPR maupun kepada Bapemperda pada saat pembahasan Perda.
Sebelumnya, tersangka kasus penggabungan PD BPR NTB Ikhwan dan Mutawalli menduga ada uang yang mengalir sebesar Rp 700 juta ke DPRD NTB saat dilakukan pembahasan Perda pembentukan PT BPR NTB tahun 2016 lalu. Hal itu dibeberkan oleh para tersangka berdasarkan pernyataan dari Kepala Biro Ekonomi Setda NTB saat itu yang meminta penarikan dana untuk memuluskan pembahasan Raperda pembentukan PT BPR NTB.
Mantan ketua pansus PT BPR, Johan Rosihan mengatakan, tidak ada urgensinya pansus membutuhkan dana pelicin untuk memuluskan percepatan raperda PT BPR. Karena pada dasarnya merger PT BPR ini tidak ada penolakan dari dewan. Selain itu, setiap raperda yang dibahas sudah memiliki anggaran resmi sebesar Rp 200 juta dari pemerintah daerah.(ris)
No Comments