DPRD NTB : Pengembalian Kerugian Daerah Melalui Perda TP-TGR

Global FM
20 Aug 2014 10:17
2 minutes reading
 Uang ( ilustrasi)

Uang ( ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)-DPRD provinsi NTB langsung bereaksi terkait dengan munculnya ekspose temuan Inspektorat NTB terhadap perjalanan dinas anggota DPRD NTB periode 2009-2014. Sekretaris komisi I Bidang Pemerintahan DPRD NTB Ruslan Turmuzi mengatakan, pengembalian kerugian negara harus diatur melalui peraturan daerah (perda) tentang Tuntutan Perbendaharaan /Tuntutan Ganti Rugi ( TP-TGR).

Sekretaris komisi I DPRD NTB Ruslan Turmuzi kpada Global FM Lombok Selasa (19/08) mengatakan, dalam Peraturan pemerintah (PP) 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa setiap kerugian daerah atau negara ditindaklanjuti melalui perda. Semetara di provinsi NTB tidak memiliki perda TP-TGR.

Ruslan mengatakan, munculnya tagihan kepada anggota DPRD NTB dengan sejumlah alasan, namun banyak yang terkait dengan belum dikembalikannya sisa perjalanan dinas . Misalnya pagu anggaran menginap satu malam untuk anggota dewan saat kunjungan kerja di luar daerah sebesar Rp 1,5 juta, namun yang terpakai hanya 1 juta misalnya, maka sisanya harus dikembalikan ke daerah. Namun karena dana itu belum dikembalikan sehingga menjadi temuan.

Begitu juga dana perjalanan udara anggota dewan dipatok sebesar Rp 2 juta, namun yang terpakai misalnya sebesar 1,2 juta, maka sisa pembelian tiket itu harus dikembalikan ke daerah. Dengan demikian, temuan Insektorat itu merupakan kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota dewan. Dalam jangka waktu tiga tahun, tentu jumlahnya terus menumpuk sehingga mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya Inspektur Inspektorat Provinsi NTB M Agus Patria mengatakan, sejumlah anggota DPRD NTB Periode 2009-2014 diminta mengembalikan biaya perjalanan dinas yang mencapai angka Rp 4,5 miliar karena sejumlah temuan. Namun Agus Patria tidak merincikan modus yang dilakukan oleh anggota DPRD sehingga dana tersebut harus segera dikembalikan ke daerah.(ris)-

 

No Comments

Leave a Reply