Mataram (Global FM Lombok)- Perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap kelompok disabilitas atau orang yang berkebutuhan khusus, secara umum sudah mulai membaik. Di sejumlah tempat publik sudah banyak terdapat fasilitas untuk membantu aktifitas kaum disabilitas. Namun yang berkaitan dengan akses pekerjaan, pemerintah dan pihak swasta harus tetap didorong agar memberikan perhatian yang serius.
Sekretaris Komisi V Bidang Ketenagakerjaan DPRD NTB M Hadi Sulthon, S.Sos kepada Global FM Lombok mengatakan, keterbatasan kemampuan yang dimiliki kelompok disabilitas tidak menghalangi mereka untuk beraktifitas dan berkarya. Disabilitas yang berkaitan dengan kondisi fisik tetap memiliki kemampuan bekerja dengan mengandalkan pikiran dan ilmu pengetahuan.
“Kaum disabilitas yang memiliki keterbatasan secara fisik, bisa bekerja di kantoran misalnya. Bekerja dengan otak itu saya pikir kita sama. Karena itu kita dorong pemerintah atau kalangan pengusaha untuk mengakomodir itu,” katanya.
Istilah disabilitas sebenarnya memiliki arti keterbatasan diri yang bisa berupa fisik, intelektual, mental, sensorik, dan emosional dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi secara penuh dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamanan hak. UU No 8/2016 tentang penyandang disabilitas esensinya adalah untuk mewujudkan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas, sehingga dapat menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
“Kita ingin belajar untuk tidak ada lagi diskriminasi terhadap mereka. Karena yang dilihat adalah kualitas seseorang, bukan keterbatasan yang dimilikinya atau tampilannya. Otak yang bekerja sekarang ini. Banyak ahli IT yang memiliki keterbatasan fisik, namun skillnya sangat bagus,” katanya.
Terkait dengan akses bekerja, Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota diminta untuk memperhatikan mereka. Misalnya dalam kegiatan bursa kerja yang secara rutin dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, kelompok disabilitas harus mendapat porsi yang sesuai. Misalnya dari 100 tenaga kerja yang dibutuhkan, pihak perusahaan harus diwajibkan mengakomodir penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan di bidangnya dalam jumlah tertentu.
“ Di NTB, di kabupten/kota kita terus dorong dalam perekrutan tenaga kerja agar mewajibkan mengakomodir kaum disabilitas. Ini bagian dari bentuk perhatian negara terhadap mereka. Kalau tidak demikian, kita telah melakukan dikriminasi,” katanya.
Menurut politisi PAN ini, ada banyak penyandang disabilitas yang sudah berkiprah di jalur politik. Melaksanakan tugas-tugas legislatif dengan baik dan bekerja dengan penuh dedikasi. Penyandang disabilitas juga banyak yang menjadi pengajar di lingkungan kampus dan mentransfer ilmu pengetahuan yang dimilikinya kepada mahasiswa. Ada banyak lagi penyandang disabilitas yang bekerja di sektor-sektor menantang, namun mampu dikerjakan dengan baik.
“ Di negara-negara berkembang, kelompok disabilitas sangat dihargai, terlebih mereka yang memiliki potensi dalam bidang tertentu. Dengan sudah adanya regulasi tentang disabilitas di negara kita, semua pihak kita dorong agar mengimplementasikan substansi UU tersebut, termasuk dalam akses memperoleh pekerjaan,” katanya.(ris)
No Comments