DPRD NTB Minta Kedepankan Aspek Perlindungan Petani

Global FM
5 Sep 2017 16:29
3 minutes reading

Raihan anwar

Mataram (Global FM Lombok)- Hadirnya investasi di dalam daerah sejatinya diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama yang dibangun. Termasuk hadirnya PT.SMS yang mengoperasikan pabrik gula di Kabupaten Dompu dihajatkan untuk membuat ekonomi masyarakat setempat bergeliat.

Anggota Komisi II Bidang Pertanian DPRD NTB Raihan Anwar, SE,M.Si kepada Global FM Lombok mengatakan, kerjasama pihak perusahaan dengan petani di Dompu yang senyuplai bahan baku tebu diharapkan bisa saling menguntungkan. Petani tebu tidak boleh dirugikan dalam skema kerjasama yang dibangun.

“Alasan apapun kerjasama-kerjasama seperti itu tidak boleh merugikan petani, karena investasi itu kan tujuannya untuk meningkatkan pendapatan. Ada masyarakat yang bekerjasa disana, tentu harus diberikan keuntungan,” katanya.

Raihan mengatakan, jika petani tebu di Dompu merasa kurang diuntungkan dengan skema kerjasama dengan pihak perusahaan gula disana, Dinas Pertanian dan Perkebunan memiliki peranan yang penting dalam hal memperhatikan masalah petani disana. Pembicaraan perlu dilakukan dengan PT.SMS jika ada petani tebu swadaya yang tak puas dengan harga pembelian yang rendah.

“Masalah ini sebaiknya dilakukan pembicaraan dengan investornya kalau memenag betul merugikan petani. Petaninya harus dilindungi,” tegasnya.
Anggota Dewan Dapil Bima-Dompu ini mengatakan, sudah ada UU Pemberdayaan dan Perlindungan Petani yang disahkan oleh DPR. UU tersebut lahir untuk memastikan bahwa seluruh petani di Indonesia bisa sejahtera dengan usaha pertanian yang dilakukan. Dirinya secara pribadi akan mengusulkan raperda inisiatif di DPRD NTB dengan substansi yang sama yaitu raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.

“Saya ingin mengusulkan perda pemberdayaan dan perlindungan petani. Dari seluruh aspek banyak yang perlu diketahui untuk dilindungi. Pertanian dalam arti luas, termasuk petani perkebunan, disamping petani pada umumnya seperti kopi, tembakau, tebu dan lain sebagainya,” kata Raihan.

Seperti informasi yang terdengar selama ini, para petani tebu di Dompu tidak puas dengan harga pembelian oleh PT SMS yaitu sekitar Rp 200 per kilo. Warga rela mengubah areal tanaman kebunnya dari jagung atau jambu mete ke sektor tanaman tebu, namun hasilnya tidak memuaskan. Kini banyak petani yang sudah membabat tanaman tebunya karena kecewa dengan harga jual ke pihak perusahaan.

Raihan juga mengomentari persoalan petani tebu secara nasional seperti beredarnya gula rafinasi sampai di tingkat pedagang eceran. Padahal gula rafinasi impor sejatinya untuk kebutuhan industri, namun bocor ke konsumsi rumah tangga. Dampaknya adalah gula produksi lokal menjadi kalah bersaing. Kondisi ini tentunya tidak menguntungkan bagi petani tebu dan usaha gula dalam daerah.

“Karena itu perlu pengawasan dari Dinas Perdagangan NTB agar gula rafinasi tersebut tidak dipasarkan secara bebas atau secara langsung kepada konsumen rumah tangga. Perlu pengawasan yang ketat, sehingga tidak merugikan produksi gula dalam daerah,” ujarnya.(ris)

No Comments

Leave a Reply