DPRD NTB Akan Bentuk Tim Investigasi untuk Usut Kasus Sri Rabitah

Global FM
15 Mar 2017 10:27
2 minutes reading

HMNS.-Kasdiono

Mataram (Global FM Lombok)- Kalangan DPRD NTB akan membentuk tim investigasi atau pencari fakta yang bersifat independen untuk menelusuri kasus Sri Rabitah, TKW asal Lombok Utara yang diduga menjadi korban penjualan organ tubuh di Qatar. Tim akan segera terbentuk sehingga bisa segera bekerja. Adapun anggotanya, diantaranya terdiri dari kalangan dewan, aparat kepolisian, BP3TKI dan juga pemerhati buruh migrant. Namun, tim ini masih sebatas di Indonesia karena belum bisa terbentuk tim investigasi international antara pemerintah Indonesia dan Qatar.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi V Bidang Tenaga Kerja DPRD NTB, HM Nursaid Kasdiono usai melaksanakan hearing dengan sejumlah pihak terkait kasus Sri Rabitah, Senin (13/3). Ia mengatakan, tim ini akan lebih mengoptimalkan pencarian fakta terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus Sri Rabitah. Kasdiono juga mengungkapkan bahwa ada manipulasi data terkait dengan alamat Sri Rabitah. Dimana, alamat yang ada di dokumen tercatat dia beralamat di Sesela Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Namun, alamat sebenarnya adalah di Sesait Kabupaten Lombok Utara.

“Kita belum sampai ke antar Negara dulu. Tapi paling tidak maksud saya adalah ini langkah yang akan kita ambil. Paling tidak DPR akan berkonsultasi secara internal untuk membentuk tim pencari fakta secara independen. Bukan ingin mencari siapa salah, siapa benar. Tapi paling tidak siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini sehingga tidak muncul lagi kasus yang sama di kemudian hari”katanya.

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Izin Pengerahan (SIP) dan Surat Perintah Rekrut (SPR) adalah ke Negara Oman. Namun, ternyata justru di tempatkan di Qatar. Menurut informasi yang diperoleh pihaknya dari BP3TKI,  pengalihan Negara tujuan tersebut boleh dilakukan sepanjang ada persetujuan dari calon TKI yang bersangkutan serta ada permohonan dari PPTKIS. Namun, aturan itu terbit di tahun 2016. Sementara kasus Sri Rabitah ini terjadi pada tahun 2014. Sehingga kebijakan tersebut tidak bisa berlaku mundur.

‘ Dan yang sangat memprihatinkan bagi kami adalah pengalihan Negara penempatan itu tidak dilaporkan kepada kita di daerah. Baik itu kepada dinas provinsi, BP3TKI Mataram maupun Dinas Kabupaten. Hal ini diketahui setelah kasus ini muncul ke permukaan.

Di samping itu, belum ada bukti surat pernyataan tertulis dari Sri Rabitah terkait kesediaannya untuk pengalihan negara penempatannya. Selanjutnya,  ternyata KBRI di Qatar bahkan tidak mengetahui keberadaan, kedatangan hingga kepulangan Sri Rabitah. Padahal, sesuai aturan, setiap WNI yang bekerja ke luar negeri wajib untuk dilaporkan keberadaannya ke KBRI. (dha)-

No Comments

Leave a Reply