Tanjung (Global FM Lombok) – DPRD Lombok Utara setuju untuk menggodok tiga buah Raperda, meliputi Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD PT. Tata Tunaq Berkah (TTB). Ketiga Raperda disetujui untuk dibahas lebih lanjut.
Dalam pandangan 7 Fraksi yang disampaikan terpisah ke dalam beberapa fraksi gabungan disebutkan bahwa ketiga Raperda tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan dan situasi dimana daerah masih beradaptasi dengan protokol kesehatan covid-19. Untuk itu, hampir semua fraksi di DPRD KLU mendukung ketiga Raperda itu diprioritaskan untuk diselesaikan pada masa sidang pertama Januari – April 2021.
Dari ketiga Raperda, sejumlah Fraksi memberi penekanan pada pelaksanaan Pilkades serentak yang akan diikuti oleh 12 desa pada bulan September mendatang. Ke -12 desa itu meliputi, 10 desa baru dan 2 desa lama – Kayangan dan Sokong.
Gabungan Fraksi Gerindra dan PKB, melalui juru bicara, Hakamah, S.KH., mengatakan Perda tata cara pemilihan kepala desa dengan situasi Covid perlu disesuaikan. Selain karena amanat regulasi di atasnya, penerapan Prokes Covid -19 menjadi atensi yang harus dikedepankan.
“Situasi Covid saat ini menjadi pertimbangan penting untuk dilakukan perubahan. DPRD harus ikut memastikan pelaksanaan Pilkades serentak aman dari penularan Covid,” ungkap Hakamah, Selasa (19/1).
Senada itu, Fraksi Golkar, dan Gabungan Fraksi Demokrat, PDIP, PAN dan PKB, juga sependapat. Ketiga Raperda segera dirampungkan sebagai acuan pelaksanaan masing-masing urusan.
Raperda Perhubungan erat kaitannya dengan tata kelola urusan perhubungan baik di darat dan laut. Terlebih lagi, dalam waktu dekat, pulau Lombok akan dibanjiri oleh antusiasme masyarakat dunia untuk menyaksikan MotoGP di Mandalika.
“Transportasi di Lombok Utara perlu menjadi perhatian dini, sebab mobilisasi masyarakat dengan berbagai keperluan semakin meningkat,” kata Jubir dari F-PDIP, I Made Karyasa.
“Sebagai penyumbang PAD Pariwisata yang tinggi di NTB, pengaturan transportasi wilayah harus disusun dengan baik, menyangkut ruang lingkup, pola pengaturan, dan tata cara pengaturan transportasi,” ujar Jubir F-Golkar, Raden Nyakradi.
“Sedangkan pada Raperda Pemilihan Kepala Desa, Fraksi Golkar ingin meminta penjelasan terkait pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD yang berakhir masa jabatannya. Karena dalam Pilkades, BPD berperan penting,” tambahnya. (ari)
No Comments