Mataram (Global FM Lombok) – DPRD Kota Mataram menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Mataram 2016-2021 yang berlangsung di gedung DPRD Kota Mataram Selasa (26/1) pagi. Pada rapat paripurna ini, Walikota Mataram H. Ahyar Abduh tidak datang menghadiri rapat tersebut.
Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi kepada media usai rapat paripurna Selasa (26/1) siang mengatakan, sekretariat DPRD Kota Mataram sudah mengirimkan surat undangan kepada semua pimpinan daerah, baik Walikota Mataram maupun Wakil Walikota Mataram. Akan tetapi, H. Ahyar Abduh tidak bisa menghadiri karena ada agenda lain dengan masyarakat.
“Diundang. Beliau izin, karena ada acara. Acaranya yang sudah direncanakan sebelumnya oleh masyarakat. Kata beliau, Izin pak ketua kami akan menghadiri cara dengan masyarakat. Karena dia juga tunas pamit dengan masyarakat. Kan ini juga sifatnya biasanya terhadap pemberhentian beliau,”katanya
Menurut Didi, absennya Walikota Mataram H. Ahyar Abduh pada rapat paripurna tersebut tidak berpengaruh terhadap keabsahan rapat paripurna. Pasalnya, rapat ini digelar sebagai salah satu syarat untuk mengajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, bahwa pemberhentian jabatan tersebut sudah diumumkan kepada masyarakat.
“Kita berpacu dengan waktu. Yang mana, kita berkepentingan mempercepat pengurusan pengesahan walikota dan wakil walikota terpilih di Kementerian Dalam Negeri. Hari ini juga langusng kita kirim,”ujarnya.
Setelah rapat digelar lanjutnya, DPRD Kota Mataram akan langsung mengirimkan hasilnya kepada Kementerian Dalam Negeri. Karena jabatan Walikota dan Wakil Mataram periode 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang. Selain itu, pada 17 Februari tersebut juga sudah dijadwalkan untuk pelantikan pimpinan daerah yang baru.
“Kalau mengacu berita acara pelatikan periode beliau sebelumnya tangal 17 Februari 2016,”katanya
Diharapkan, pelantikan Walikota dan wakil walikota terpilih tidak molor dari jadwal yang sudah ditentukan. “Pelantikan itu sepenuhnya ada kewenangan di provinsi. Dan mudah- mudahan tidak ya. Saya kira, sebagai komitmen konsitensi kita berpegang pada peraturan perundang-undangan kita upayakan tepat waktu tanggal 17 Februari itu,”katanya.(azm)-
No Comments