DPD RI Minta Masyarakat Hormati Vonis Hakim Terkait Ahok

Global FM
10 May 2017 09:59
2 minutes reading

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad

Jakarta (Global FM Lombok)-  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad meminta masyarakat menghormati vonis Majelis Hakim terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Farouk Muhammad di Jakarta usai vonis majelis hakim kepada Ahok, Selasa (9/5) siang mengatakan, dalam sejarah kasus terkait penistaan agama  di Indonesia hampir seluruhnya dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Begitu pula dengan apa yang menimpa Ahok di  pengadilan. Peristiwa ini sudah sepantasnya menjadi pelajaran bagi setiap orang atau komponen untuk dapat menghargai ajaran agama yang ada di Indonesia dengan baik.

“Hari Ini Kita sudah mendengarkan hasil Keputusan pengadilan tinggi Jakarta utara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (BTP) terkait kasus penista an agama, Mari Kita hormati dan menjadikan kasus Ini pelajaran berharga,” ucap Farouk Muhammad (9/5) di Jakarta.

Senator asal NTB  ini juga berpesan, dengan adanya keputusan pengadilan Ini  agar setiap pihak yang pro maupun kontra menghargai keputusan hakim. Secara khusus dirinya berpesan kepada para tokoh dan elit politik untuk menciptakan suasana yang sejuk dan menentramkan. Jika masih ada pihak yang  tidak sepenuhnya menerima putusan pengadilan tentu dapat memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia.

Sebagaimana diketahui, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Dalam putusannya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.(ris)

No Comments

Leave a Reply