Mataram-Dua tahun berkutat di penyelidikan, kasus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) akhirnya ditingkatkan ke penyidikan. Meski belum menyebut tersangka, tapi kejaksaan mengklaim sudah menemukan dua alat bukti cukup untuk dinaikkan ke penyedikan. Item yang dibidik, terkait double budgeting atau anggaran ganda di Satker Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB senilai Rp 32 Miliar.
“Setelah melalui evaluasi, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” kata Asipidsus Kejati NTB, Suripto Irianto, SH, Kamis (25/6). Alasan dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena tim Pidsus sudah menemukan dua alat bukti cukup dan memenuhi unsur pidana. Walau sudah dinaikkan status ke penyidikan, Suripto belum menyebut siapa tersangka dalam kasus tersebut, karena masih harus didalami lagi. “Kami harus hati hati dalam penyidikan kasus ini, karena memang kasusnya sangat pelik. Jadi nanti kami sampaikan lagi siapa yang bertanggungjawab menjadi tersangkanya, setelah kami dalami,” tegas Suripto Irianto.
Dia membeberkan, dari banyak item penggunaan dana cukai tembakau Tahun 2010 ini, sasarannya adalah aliran dana ke Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB senilai Rp 32 Miliar. Berdasarkan hasil penyelidikannya, dana bersumber dari cukai tembakau itu dipakai untuk membangun saluran irigasi desa di NTB Tahun 2013. Ternyata dikemudian hari ditemukan dana yang sama di Satker yang sama.
“Dari penyelidikan kami, ternyata anggarannya (irigasi desa) sudah ada. Tapi dianggarkan lagi dari cukai tembakau itu,” tegasnya. Dari hasil kalkulasi, indikasi penyelewengan anggaran untuk pembangunan irigasi desa itu mencapai Rp 32 Miliar.
Sekali lagi pihaknya akan berhati hati dalam pengembangan penyidikan kasus ini, mengingat sudah mendekati penetapan tersangka. Sehingga alat bukti dan keterangan saksi semakin diperkuat. “Sekali lagi, mengenai siapa yang bertanggungjawab disitu (dana cukai, red), kami masih dalami,” tegasnya.
Guna menguatkan indikasi tindak pidana, kejaksaan meminta keterangan tiga pejabat Pemprov NTB, Kamis (25/6) . Tiga pejabat yang dimintai keterangan sekaligus itu mantan Kepala Bappeda NTB, H. Rosiady Sayuti, yang kini menjabat sebagai Kepala Dikpora NTB. Saksi kedua Hj. Selly Handayani, mantan Kabag Keuangan Setda Provinsi NTB, serta saksi ketiga Kabid Perekonomian Bappeda NTB Baiq Rosmiawati. Para saksi diketahui datang ke gedung Kejati sekitar Pukul 08.30 Wita, menjalani pemeriksaan beberapa jam lamanya.
Rosiadi yang kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan cukai tembakau itu, diperiksa di ruangan Kasi Penyidik Pidsus, Yonnie E Malakka, SH. Sementara Hj. Selly Handayani diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Biro Keuangan Seta Provinsi NTB. Dia diperiksa oleh penyidik Thailani, SH. Sementara Baiq Rosmiawati diperiksa penyidik Intelijen Agung Sutoto, SH. Sekitar Pukul 12.00 Wita, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberi kesempatan saksi istirahat.
Selly Handayani yang turun lebih dahulu di dari gedung Pidsus enggan berkomentar terkait materi pemeriksaan kemarin. Ia hanya menjawab ‘nanti dulu’ ketika dijegat wartawan. “Bagaimana saya mau menjelaskan, pemeriksaan belum selesai. Nanti dulu ya?,” jawab kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) NTB ini.
Berselang beberapa menit kemudian, Rosiadi turun dari tangga yang sama. Kepada wartawan, dia juga tak menjawab samasekali terkait konteks pemanggilan dan pemeriksaannya. “Belum selesai (Pemeriksaan). Belum selesai ya,” kata Rosiadi secukupnya, sembari berlalu.
Kasus ini diketahui diusut sejak Kajati Sugeng Pudjianto, akhir 2013 lalu hingga pertengahan 2014. kemudian dilanjutkan Kajati Fadil Zumhanna, hingga awal 2015 namun kasus ini belum menunjukkan progress. Ketika terjadi pergantian Kajati ke Martono, SH, MH yang baru menjabat sepekan, kasus ini melejit naik ke penyidikan. (ars/ris)
No Comments