Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Baru

Global FM
28 Mar 2023 01:04
3 minutes reading
Rico Rinaldy

Mataram (Global FM Lombok)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong
peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan
Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK 3/2023).

Kepala OJK NTB Rico Rinaldy mengatakan, ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Ia mengatakan, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024.

Selain itu, penyempurnaan ketentuan dalam POJK ini untuk program OJK dalam peningkatan Indeks Literasi Keuangan; mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis; meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan
mengoptimalisasikan peran dari PUJK; mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru; serta mengoptimalisasi
pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.

“Literasi dan Inklusi Keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di
satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan diharapkan dapat
mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan,” terang Rico Rinaldy Senin 27 Maret 2023.

Di sisi lain lanjutnya, peningkatan Literasi Keuangan juga perlu diimbangi dengan
peningkatan Inklusi Keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan, serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan
jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat
dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat.

Adapun substansi penguatan POJK 3/2023 ini diantaranya sebagai berikut:

  1. Pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan
    sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan Literasi dan Inklusi
    Keuangan;
  2. Pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan
    dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi
    PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara/metode berbasis
    teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan Literasi
    dan Inklusi Keuangan;

4.Peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan
antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan
Literasi dan Inklusi Keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak
dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;

  1. Penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi Literasi dan Inklusi Keuangan. Hal ini bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tetapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen;
  2. Pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi
    keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan;
  3. Penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk
    meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan oleh PUJK; dan
  4. Penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan.(ris/r)

No Comments

Leave a Reply