Ditreskrimsus Polda NTB Amankan 37 TKI Illegal

Global FM
16 Oct 2014 19:10
2 minutes reading
TKI ( ilustrasi; sumber merdeka.com)

TKI ( ilustrasi; sumber merdeka.com)

Mataram (Global FM Lombok)-Pengiriman TKI bermasalah kembali ditemukan. Rabu malam lalu, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan sedikitnya 37 TKI diduga illegal. Perjalanan mereka dihentikan di Bandara Internasional Lombok (BIL) oleh Polisi, karena tidak mengantongi izin lengkap. Sampai dengan berita ini ditulis Kamis (16/10) sore, para calon TKI ini masih dimintai keterangan.

Selain 37 calon TKI itu, ditangkap juga dua orang diduga berperan sebagai tekong. Keduanya berinisial AP dan DA. Satu orang lagi masih dalam pengejaran berinisial DN.

Penjelasan Direskrimsus Kombes Pol. Prasetijo Utomo melalui Kasubdit IV AKBP Jon Wesley Arianto, SIK, para calon TKI ini berasal dari Lombok Timur dan Lombok Tengah. Mereka direkrut untuk diberangkatkan ke negara tujuan Malaysia, melalui Pontianak Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau. “Mereka berangkat dengan biaya masing – masing per orang Rp 3,5 Juta. Menggunakan visa kunjungan,” kata Kasubdit.

Dari dugaan sementara setelah melalui pemeriksaan, para calon TKI ini tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, sebagai syarat bekerja di luar negeri. Salah satunya Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), juga prosedur pemberangkatan yang seharusnya melalui proses pelatihan. Namun demi keuntungan sepihak, para tekong ini memberangkatkan mereka tanpa proses atau jalur resmi, tanpa dokumen lengkap. “Jadi mereka ini (calon TKI) disebut sebagai korban,” sebutnya.

Para tekong ini diduga sengaja memberangkatkan mereka malam hari untuk menghindari tercium aparat. Setelah sampai di BIL, rencananya akan diberangkatkan pagi hari. Namun diluar dugaan mereka, mulai dari proses pemberangkatan sudah diintai. “Bermacam modus dijalankan. Termasuk dengan memberangkatkan malam hari. Tapi kami berhasil deteksi,” ungkapnya.

Dipastikan ke 37 calon TKI itu akan segera dibebaskan setelah pemeriksaan selesai, karena posisinya sebagai korban. Sementara para tekong akan tetap menjalani pemeriksaan, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tekong ini dijerat dengan Pasal 102, Pasal 104 Undang – Undang 39 Tahun 2004, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ris/ars)

No Comments

Leave a Reply