Dispenda Periksa Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Parkir

Global FM
25 Apr 2014 23:36
2 minutes reading

budgetMataram (Global FM Lombok)-Berdasarkan undang-undang 28 tahun 2009 ada tiga hal yang diatur khusus untuk parkir yaitu retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi parkir khusus dan pajak parkir. Namun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menangani hal yang berkaitan dengan pajak. Sementara kawasan parkir ditangani oleh pihak ketiga dikenakkan pajak parkir. Selain itu Dispenda akan melakukan pemeriksaan terkiat kepatuhan terhadap pembayaran pajak parkir.

Demikian disampaikan kepala Dispenda Kota Mataram M. Syakirin Hukmi kepada Reporter Global FM Lombok Jum’at (25/4) di ruang kerjanya. Menurutnya parkir di kawasan Mataram Mall merupakan milik pemerintah daerah. Namun karena disewakan sehingga parkir dilokasi tersebut hanya dikenakkan dipajak perparkiran, namun khusus untuk yang didalam kawasan tersebut. “Kalau di Mall itu yang saya kelola hanya yang ada di dalam sedangkan parkir yang ada disebelah barat itu termasuk retribusi parkir ditepi jalan umum,” terangnya.

Ia mengatakan, pajak yang disetor tergantung dari pendapatan mereka, berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa harus menyetor 30 persen dari pendapatan. Namun pihak Dispenda tidak akan menerima setoran mereka dengan begitu saja. Pasalnya terkadang setoran mereka kurang, sehingga Dispenda akan melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak .

“Itu kan kami tergantung dari penerimaannya dia. Nanti kan kita minta dia untuk buat laporan tiap bulan dia nyetor sekian dia dapat disetor dan kami juga tidak otomatis mengatakan menerima semua. Maksud kami menerima semua pada saatnya nanti kalau kami perlu mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak itu kami akan periksa,” ujarnya.

Syakirin mengatakan, jika pajak parkir sudah dibayar maka Dispenda akan mengeluarkan surat keterangan pajak nihil. Sedangkan jika pajak parkir tidak pernah dibayar atau kurang maka Dispenda akan mengeluarkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar. Selain itu akan dikenakan denda bagi yang kurang membayar pajak sebesar 2 persen.

Menurutnya pendapatan dari pajak parkir selalu mengalami peningkatan, hal ini disebabkan banyak pasar modern yang berkembang di kota Mataram. Dispenda akan melakukan pemeriksaan setiap satu semester. Ia menyebutkan perolehan pada tahun 2013 lalu pajak parkir yang diperoleh sebanyak Rp.375 juta, sementara untuk tahun 2014 ini targetnya sebesar Rp.425 juta.(azm)-

No Comments

Leave a Reply