Mataram (Global FM Lombok)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mengancam akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan program BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawannya di program jaminan sosial milik BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB H Wildan kepada Global FM Lombok di Mataram, Selasa (28/11) mengatakan, nantinya BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan laporan kepada Disnakertrans terkait dengan perusahaan yang tidak memberikan hak-hak sosial kepada pekerjanya. Program ini masih dalam tahap sosialisasi ke bawah, sehingga belum ada perusahaan yang diberikan sanksi oleh pihak dinas.
Wildan mengatakan, para pekerja yang masuk dalam kategori pekerja penerima upah berhak mengikuti jaminan sosial dari BPJS Ketenagkerjaan dengan memilih salah satu produk yang sesuai kebutuhan. Premi jaminannya cukup minim, misalnya Rp 6,800 sebulan untuk program jaminan kematian.
Sementara itu Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan NTB Sofyan Hadi mengatakan, pihaknya sudah mampu melayani sekitar 700 perusahaan baru di tahun 2017 ini dari target 688 perusahaan. Artinya target kepesertaan dari perusahaan untuk tahun ini saja sudah melewati target. Namun hanya 2200 perusahaan yang secara aktif mendaftarkan program sosial kepada karyawannya dari 4000 perusahaan yang ada di daerah ini. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi ke bawah.(ris)
No Comments