Mataram (Global FM Lombok)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi NTB menerima laporan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 43 kasus. Puluhan kasus PHK tersebut melibatkan 89 karyawan kehilangan pekerjan. PHK yang dilakukan oleh pihak perusahan karena sejumlah persoalan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi NTB, H. Wildan kepada Global FM Lombok Senin (18/09) di Mataram. Ia merincikan, dari 43 kasus tersebut diantaranya karena perselisihan PHK sebanyak 35 kasus, perselisihan hak sebanyak tujuh kasus, perselisihan kepentingan sebanyak satu kasus. Dengan kasus PHK tersebut dipastikan akan menambah jumlah pengangguran di Provinsi NTB. “Kasus PHK pada masalah PHK pada beberapa perusahaan yang terjadi tahun 2017 sampai pada September 2017 ada 43 kasus,”ujarnya
Kasus PHK yang terjadi tahun ini lanjut Wildan, sudah dimediasi oleh Disnaker bersama karyawan dan pihak perusahaan. Selain itu, dirinya memastikan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan tidak dilakukan secara sepihak. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah perusahaan yang melakukan PHK.
Sementara terkait kasus PHK secara tidak resmi yang dilakukan oleh salah satu perusahaan rokok di Kota Mataram, dirinya mengaku belum mendapatkan laporan. Namun, jika persoalan tersebut sudah dilaporkan kepada Disnaker Provinsi NTB maka suratnya masih dalam proses dan segera akan dimediasi dengan perusahaan bersangkutan.(azm)-
No Comments