Sumbawa Barat (Global FM Lombok)- Sebagai implementasi dari Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), anggota TNI-Polri dan institusi terkait di NTB terus gencar melakukan operasi yustisi.
Seperti yang terlihat di Komplek KTC Kecamatan Taliwang , Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada Sabtu (16/01) akhir pekan kemarin, dilakukan kegiatan Operasi Yustisi Prokes Covid-19 sebagai implementasi Inpres dan Perda Provinsi NTB No.7 Tahun 2020, dan Perbup KSB tentang prokes di masa pandemi.
Pada kesempatan tersebut Danramil 1628-01/Taliwang Kapten Inf I Nyoman Suarka menyampaikan, patroli gabungan operasi yustisi dilakukan untuk memberikan tindakan tegas pada oknum warga yang masih melakukan pelanggaran, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi oknum warga yang melanggar prokes. Sebab untuk menghentikan penyebaran Covid-19 membutuhkan peran kolektif dari seluruh masyarakat.
Patroli gabungan menyasar tempat- tempat umum dimana masyarakat biasa nongkrong dengan masih belum menerapkan SOP Protokol Covid – 19. Termasuk tim yutisi juga menertibkan kegiatan di sekitar KTC yang biasa digunakan oleh anak-anak muda melakukan balap liar.
“Kita sebagai aparat (TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Pemda) harus bersatu dan kompak dalam penegakan portokol kesehatan, jangan pilih kasih baik itu TNI, Polri dan PNS apabila tidak menggunakan masker kita harus tindak untuk mengingatkan kembali betapa pentingnya penggunaan masker utk memutus mata rantai Covid 19,” terangnya.
Kegiatan Operasi Yustisi ini juga dilakukan karena melihat perkembangan Covid-19 di KSByang tadinya sudah berstatus warna kuning, namun sekarang kembali ke warna orange. Tentu hal ini kata Suarka menjadi tugas tanggungjawab bersama. “Kita bersama untuk terus mengingatkan diri kita, keluarga dan masyarakat hal ini bentuk rasa sayang demi keselamatan, dalam mencegah serta memutus mata rantai Covid -19, dengan harapan wilayah Kabupaten Sumbawa Barat tetap selalu kondusif dan meningkatnya kesadaran masyarakat sehingga dapat menekan terjadi peningkatan status Covid-19,.” tegas Danramil.
Adapun total pelanggar yang terjaring dalam kegiatan tersebut antara lain ; sanksi denda administrasi : nihil, sanksi sosial sebanyak 40 orang, dan sanksi teguran/himbauan sebanyak 60 orang. Total orang yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 100 orang.(ris/r)
No Comments