Dipecat Dari Golkar, Umar Said Layangkan Pembelaan Ke DPP

Global FM
12 Apr 2016 17:07
2 minutes reading
Ketua DPRD NTB dan kuasa hukumnya Rofiq Ashari saat menunjukkan surat pembelaannya yang dikirim ke DPP Golkar

Ketua DPRD NTB dan kuasa hukumnya Rofiq Ashari saat menunjukkan surat pembelaannya yang dikirim ke DPP Golkar

Mataram (Global FM Lombok)- Ketua DPRD NTB H Umar Said dengan cepat merespon surat pemecatan terhadap dirinya yang dilayangkan oleh pengurus DPD Golkar NTB munas Praya. Melalui kuasa hukumnya Rofiq Ashari, Umar Said segera mengajukan surat pembelaan diri ke DPP Golkar. Pembelaan diri merupakan mekanisme awal yang ditempuh oleh seorang kader saat diberikan sanksi oleh partai.

Rofiq Ashari kepada wartawan Selasa (12/4) mengatakan, surat pembelaan juga dikirimkan ke dewan pertimbangan partai Golkar dan Mahkamah Partai Golkar agar hal ini menjadi perhatian bersama. Jika pembelaan diri tidak ditanggapi oleh DPP, barulah perkara ini akan dibawa ke ranah hukum dengan memasukkan gugatan ke pengadilan.

“Pertama kami melakukan pembelaan diri , pak Amin dan pak Umar yang di berhentikan dapat mengajukan pembelaan diri. Hari ini kita kirim ke DPP dan ditembukan juga kepada dewan pertimbangan dan mahkamah partai Golkar,” kata Ashari.

Sebelumnya dua kader senior yaitu H Muh Amin yang menjabat sebagai wakil gubernur NTB dan H Umar Said yang menjabat sebagai Ketua DPRD NTB dipecat dari Golkar. Surat pemecatan itu tertanggal 31 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

Baik Umar maupun Muhammad Amin sama-sama membela diri. M Amin mengatakan, dirinya tidak pernah merasa melakukan tindakan yang merugikan partai sehingga diberikan sanksi pemecatan. Pemecatan ini juga dinili tidak melalui tahapan yang tertuang dalam AD/ART partai Golkar.(ris)-

No Comments

Leave a Reply