Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil di Loteng Terancaman Hukuman Mati

Global FM
6 Dec 2020 20:19
3 minutes reading
Pelaku pembunuhan ibu hamil digiring aparat ke sel tahanan (ist)

Praya (Global FM Lombok)-Penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng) menjerat FA (35) warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut, terduga pelaku pembunuhan ibu hamil, dengan pasal berlapis. Selain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juga pasal 76(c) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hingga hukuman mati.

“Jadi pelaku kita jerat dengan pasal berlapis. Selain KUHP juga dengan undang-undang perlindungan anak,” terang Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Loteng, Sabtu (5/12) kemarin.

Undang-undang perlindungan anak digunakan karena korban MA (30) saat dihabisi oleh pelaku dengan cara diracun menggunakan racun potasium tengah hamil tujuh bulan. Diduga hasil hubungan gelap antara pelaku dengan korban. “Awalnya kita hanya mengenakan KUHP saja. Tapi setelah dari hasil otopsi menyebutkan kalau korban tengah hamil tujuh saat dibunuh oleh pelaku, maka undang-undang perlindungan anak juga dikenakan,” jelasnya.

Sejauh ini total sudah tiga saksi yang dimintai keterangannya dalam kasus ini yang dinilai mengetahui kasus tersebut. Termasuk paman korban yang tanggal 23 Agustus sebelum malam pembunuhan terjadi sempat mengantar korban ke rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

Disinggung penyebab kematian korban, Esty menegaskan dipastikan karena diracun oleh pelaku. Dan, pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya tersebut. “Untuk penyebab kematian sudah dipastikan karena diracun. Kita tidak menemukan adanya penyebab lain, misalnya karena ada unsur kekerasan,” imbuhnya.

Adapun korban dan pelaku sendiri sudah menjalan hubungan gelap sekitar setahun sebelum kejadian. Keduanya menjalin hubungan gelap karena sama-sama sudah berkeluarga. Suami korban sendiri saat ini masih berada di Malaysia sebagai TKI.

Kepada polisi, pelaku mengaku setelah membunuh korban dan menguburnya disudut pondasi rumah salah seorang warga di area persawahan, langsung mengamankan diri ke Mapolres Loteng. Dengan berdalih telah membawa pergi korban. Namun saat sedang mengisi bensin, korban dikatakan melarikan diri padahal sudah dibunuh oleh pelaku.

“Selama lebih dari tiga bulan pelaku mengamankan diri di Mapolres Loteng. Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar, setelah pihak kepolisian menelusuri jejak digital. Dimana handphone korban ternyata dibawah oleh pelaku,” sebutnya. Selama itu, pelaku tetap membalas setiap kontak dari keluarga korban. Untuk mengelabui kalau korban masih hidup.

Adapun pelaku FA, kepada wartawan mengaku khilaf. Dirinya sebenarnya tidak ada niat untuk menghabisi kekasih gelapanya tersebut. Tetapi karena didesak untuk bertanggung jawab sehingga pelaku memutuskan untuk menghabisi korban dengan cara diracun.

 “Niatnya sebenarnya mau menggugurkan bayi yang dikandung,” ujar pelaku. Ia pun mengaku pasrah  dan siap mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Terpisah, H.L. Abdul Hadi, salah seorang keluarga korban meminta pelaku dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan diberikan keringanan hukuman. Karena perbuatan pelaku sudah sangat menyakiti pihak keluarga. “Bahkan bila perlu kalau dihukum mati saja,” timpalnya. (kir)

No Comments

Leave a Reply