Mataram (Global FM Lombok)-Berdasarkan surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mataram bahwa KPU Kota Mataram telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Pelanggaran berupa kesalahan tata cara dan prosedur pendaftaran pasangan calon H. Ahyar Abduh dan H. Mohan Roliskana. Namun, KPU Kota Mataram menganggap apa yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Mataram H. Ainul Asikin kepada Global FM Lombok Kamis (08/06) di Kantor KPU Kota Mataram. Ia mengatakan, KPU Kota Mataram akan menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikirimkan oleh KPU Kota Mataram.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) no 25 tahun 2013, untuk menindaklanjuti pelanggaran aturan, KPU diberikan tenggat waktu sampai dengan tujuh hari. Namun, saat ini dua komisioner KPU sedang mengikuti kegiatan di KPU provinsi NTB sehingga tidak bisa melakukan rapat pleno terkait surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Panwaslu Kota Mataram. Ia menargetkan, KPU akan menyelesaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan terhadap administrasi pemilu dalam waktu tujuh hari.
Diterangkan Asikin, KPU Kota Mataram sudah tidak lagi melanjutkan tahapan pilkada sejak tanggal 5 Agustus kemarin. Namun, saat ini yang masih dalam proses yaitu pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran data pemilih (PPDP) karena sudah berlangsung dan akan selesai pada tanggal 19 Agustus mendatang.(azm)-
No Comments