Diduga Cabuli Siswi, Seorang Pemuda Diamankan

Global FM
8 Jan 2021 17:30
2 minutes reading
Pelaku dugaan pencabulan siswi (depan) diamankan Polres Lombok Utara (ist)

Tanjung (Global FM Lombok)- Seorang pemuda berinisial IKS (25) alamat Desa Akar-akar, kecamatan Bayan, diamankan Satreskrim Polres Lombok Utara. Ia diduga mencabuli siswi salah satu sekolah, inisial EK (16), dari desa yang sama.

Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP Anton Rama Putra, kepada wartawan Jumat (8/1) mengatakan, IKS diamankan usai pelaku dilaporkan oleh keluarga korban pada Kamis (7/1). Keluarga korban tidak terima atas tindakan pelaku dan melaporkan yang bersangkutan ke Polsek Bayan.

Kronologi kejadian, disebutkan Anton, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial pada kurun November 2020 lalu. Dari perkenalan itu, keduanya bertukar nomor Handphone dan menjalin kontak. Tidak hanya pesan, komunikasi juga dilakukan melalui video call.

Pada saat video call itulah, pelaku membujuk korban untuk berbuat di luar etika. Ternyata, pelaku memanfaatkan momen itu dengan mengabadikan gambar korban melalui tangkapan pada layar HP pelaku. Obyek itu selanjutnya dijadikan pelaku untuk mengintimidasi korban di salah satu TKP.

“Hasil tangkapan layar tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsu pelaku. Jika tidak dilayani, pelaku mengancam akan menyebar foto tangkap layar tersebut,” papar Anton.

Korban yang panik dengan ancaman itu, terpaksa melayani korban. Tidak hanya sekali, melainkan berulang sampai 5 kali di TKP yang sama. Korban yang tidak tahan dimanfaatkan akhirnya melapor kepada keluarganya. Dari laporan itulah, kasusnya terkuak hingga pelaku diamankan polisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Ponsel android merk Oppo A9. Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku terancam sanksi pasal 81 ayat (1) KUHP jo pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tandas Anton.

Peristiwa itu, menjadi atensi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Utara. Divisi Advokasi LPA KLU, Tarpiin, menyayangkan masih adanya kasus kekerasan seksual pada anak. Ia mendorong, pihak kepolisian mengusut tuntas sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat serupa.

Penting kata dia, pemerintah daerah hadir meminimalisir kasus melalui program dan dukungan kepada lembaga LPA.”Kami dari LPA tetap melakukan kegiatan untuk pencegahan ini dengan swadaya. Tetapi kami juga berharap ada dukungan moral dari Dinsos untuk LPA,” sebutnya. (ari)

No Comments

Leave a Reply