Mataram ( Global FM Lombok)- Komisi V Bidang Tenagakerja DPRD NTB menduga selama ini banyak perusahaan di Provinsi NTB yang mengabaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam menggaji karyawannya. Namun praktek tersebut tidak pernah mencuat atau tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah lantaran terjadi kesepakatan antara para pekerja dan perusahaan terkait dengan gaji yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB H. MNS Kasdiono kepada Global FM Lombok di Matraram, Rabu ( 7/11) mengatakan, banyak angkatan kerja di NTB yang mencari pekerjaan meskipun tidak digaji sesuai dengan UMP. Karena itulah pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi harus diperbanyak jumlahnya, mengingat saat ini hanya berjumlah 12 orang se NTB. Mereka akan mengawasi dua ribuan perusahaan se NTB. Jumlah ini tentu tidak seimbang, sehingga perlu penambahan tenaga pengawas.
“UMP-UMP yang selama ini kita putuskan, misalnya 1,8 juta yang tahun 2018, yang terjadi di lapangan adalah bagaimana kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, itu yang ada. Ini artinya masih banyak orang yang membutuhkan lapangan kerja, sehingga dengan kondisi apapun mereka menerima itu, itu kenyataan di bawah,” kata Kasdiono.
Kasdiono mengatakan, UMP tahun 2019 sudah diputuskan oleh Gubernur NTB dengan jumlah 2.012.610. Jumlah UMP ini naik dari UMP tahun 2018 sebesar Rp 1.825.000 dengan jumlah kenaikan sebesar Rp 187.610 atau 10,28 persen. Bagi perusahaan yang tak sanggup membayar gaji karyawannya sesuai dnegan UMP, diharapkan serikat pekerja menyampaikan penangguhan kepada gubernur NTB melalui Dinas Tenaga Kerja.(ris)
No Comments