Dianggap Indisipliner, Anggota Dewan NTB Fraksi Demokrat Bakal Diganti

Global FM
2 Aug 2017 17:51
2 minutes reading

HMNS.-Kasdiono

Mataram (Global FM Lombok)- Anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Demokrat H Baijuri Bulkiah segera menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah turun SK pemberhentiannya dari DPP Demokrat yang ditandatangani oleh Ketua Umum, SBY dan Sekjen Hinca Pandjaitan. Baijuri dianggap indisipliner lantaran mengikuti Pilkada di Kabupaten Sumbawa tahun 2015 lalu tanpa mendapat rekomendasi dari partai.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat NTB M.N.S Kasdiono kepada Global FM Lombok di Mataram, Rabu (2/8)  mengatakan, dari awal DPC Demokrat Sumbawa dan Sumbawa Barat yang mengusulkan PAW terhadap Baijuri. Selanjutnya DPD Demokrat meneruskannya ke DPP hingga pada akhirnya muncul SK resmi terkait PAW itu. SK PAW itu selanjutnya dibacakan di sidang paripurna DPRD NTB yang berlangsung Rabu pagi.

Sementara itu, Baijuri Bulkiah menilai turunnya SK PAW terhadap dirinya bertentangan dengan UU No 2/2011 tentang Parpol yang mengatur juga soal mekanisme PAW. Ia mengaku tidak pernah dipanggil oleh mahkamah partai sebelum SK pemberhentian itu diterbitkan. Saat ini Baijuri sudah melayangkan sanggahan kepada DPP Demokrat untuk mencari keadilan. “ Mekanisme PAW harus dipatuhi sesuai dengan UU, kamipun akan hormat, sampai ke liang lahat akan saya cari keadilan itu,” katanya.

Dia juga berencana akan melayangkan gugatan hukum melalui PTUN agar SK PAW dari Demokrat dianulir karena dipandang bertentangan dengan mekanisme PAW yang diatur dalam UU.(ris)-

 

No Comments

Leave a Reply