Mataram (Global FM Lombok)-
TPS III Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Mataram memberlakukan kebijakan yang berbeda bagi pemilih yang menggunakan KTP. Dalam aturan KPU, pemilih yang menggunakan KTP dibolehkan mencoblos setelah jam 12 siang. Namun di TPS itu pemilih yang menggunakan KTP dibolehkan mencoblos sejak pukul 07.00 pagi.
Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) III Lingkungan Pelita, Dasan Agung Baru, Hanuramurni kepada Global FM Lombok Rabu (9/4) mengatakan, pihaknya memperbolehkan pemilih dengan menggunakan KTP mencoblos lebih awal jika ada keperluan yang mendesak. Kebijakan itu diterapkan setelah berkoordinasi dengan para saksi di TPS.
Ia memperkirakan, pemilih yang tidak mengantongi formulir C 6 atau surat penggilan memilih dari KPU jumlahnya tidak banyak yaitu sekitar 50 orang. Sementara pemilih yang menggunakan KTP diluar penduduk setempat tidak diizinkan memilih karena tidak memiliki surat pengantar dari TPS asal.
Sebelumnya Ketua RT 3 Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru Mahyudin memprotes kebijakan KPU yang tidak memberikan surat panggilan memilih untuk warganya. Dari 60 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di RT 3, hanya 10 KK yang mendapat undangan memilih. (ris)-