Medan (Global FM Lombok)- Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengklaim seluruh moda transportasi publik yang melayani penumpang sudah berbadan usaha. Satu tahun pertama setelah perpanjangan izin trayek, moda transportasi tersebut sudah harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Jika tidak berbadan usaha, moda transportasi dilarang beroperasi.
Hal itu terungkap dalam acara dialog Pimpinan DPRD NTB, Dinas Perhubungan NTB bersama dengan Dishub Provinsi Sumut Jumat (16/10) kemarin di kota Medan. Hadir juga puluhan media dari Mataram yang ikut serta dalam kegiatan presstrip. Rombongan dari NTB diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Anthoni Siahaan bersama jajarannya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Anthoni Siahaan mengatakan, dalam hal penerbitan izin trayek, Dishub akan melakukan koordinasi dengan Dishub Kabupaten Kota, Organda serta Otoritas Bandara. Penerapan aturan untuk operasional moda transportasi publik memang harus ditegakkan meskipun banyak pihak yang tidak setuju.
Sementara itu Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi NTB Asep Supriatna mengatakan, di provinsi NTB sekitar 60 persen moda transportasi publik sudah berbadan usaha, sementara 40 persennya masih sifatnya pribadi. Pihaknya bekerjasama dengan Organda untuk membina para pengusaha angkutan yang sifatnya pribadi agar bergabung di badan usaha.
“Pengusaha-pengusaha yang sifatnya pribadi seperti engkel-engkel dari Lotim. Dia rugi sebetulnya karena dia tidak akan dapat hak yang diberikan oleh pemerintah seperti keringanan BBNKB 30 persen itu. Itu sangat disayangkan. Kita coba memberikan pengetahun bahwa penting moda tranportasi itu berbadan hukum.” Kata Asep.
Asep mengakui banyak pengusaha angkutan publik belum begitu paham pentingnya badan usaha dalam bisnis transportasi. Dishub NTB juga belum terlalu tegas untuk masalah ini karena masih dalam proses pembinaan. Dia menargetkan agar tahun depan, seluruh moda transportasi publik harus berbadan usaha sesuai dengan aturan perundang-undangan.(ris)-
No Comments