Mataram ( Global FM Lombok)- Sejak masa kampanye mulai diterapkan tahun lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi NTB banyak mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB. Bawaslu menilai, pelanggaran pemilu hampir dominan dilakukan oleh ASN.
Anggota Bawaslu Provinsi NTB Suhardi kepada Global FM Lombok mengatakan, jika ASN lebih tertarik menjagi tim kampanye peserta pemilu, baik calon presiden, partai politik atau calon DPD, ia menyarankan agar mereka mengundurkan diri dari status ASN. Dengan sikap seperti itu, ASN yang partisan tidak berdiri di area yang abu-abu lagi di musim politik ini.
“Tantangan kami secara garis besar bahwa pelanggaran pemilu itu saat ini hampir dominan dilakukan oleh ASN. Sehingga selain kami melakukan pencegahan, media juga bisa diberikan informasi bahwa ASN di republik ini bukan milik paslon 01 atau 02, namun mereka digaji oleh rakyat,” kata Suhardi, Kamis (28/3)
Meskipun ASN diklaim paling banyak melanggar ketentuan kampanye, namun Bawaslu NTB tak menunjukkan data lengkap terkait dengan pernyataan tersebut. Bawaslu NTB hanya merilis baragam pelanggaran di pemilu 2019 ini yang dilakukan oleh sejumlah pihak mulai dari caleg, kepala desa dan ASN. Dimana sampai saat ini sebanyak tujuh kasus tindak pidana pemilu sudah diputuskan oleh pengadilan, sementara sebanyak tujuh kasus masih dalam proses.(ris)
No Comments