Di NTB, Hanya 23 Unit Taksi “Online” Yang Kantongi Izin

Global FM
2 Feb 2018 09:33
2 minutes reading

Taxi online (ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Jumlah taksi online di Provinsi NTB khususnya di Kota Mataram terus terjadi peningkatan. Keberadaan taksi online ini sering menimbulkan gelojak dengan angkutan konvesional. Hingga saat ini, taksi online yang sudah mengantongi izin dari pemerintah daerah hanya 23 unit saja  yang berasal dari aplikasi Uber.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Bayu Windia kepada Global FM Lombok Rabu (31/1) di Mataram. Ia mengatakan, selain Uber, taksi online yang beroperasi di NTB belum mengantongi izin. Untuk menertibkan taksi online yang belum mengantongi izin, Dinas Perhubungan akan melakukan razia pada awal Februari mendatang. Razia yang akan dilakukan untuk memberikan teguran kepada taksi online yang belum mengantongi izin.  Razia tersebut akan dilakukan secara bertahap, dan jika sampai tiga kali tidak menindahkan teguran,maka akan ditilang.

“Sikap kita, posisi kita di pemerintah ini sangat jelas mengenai taksi konvesional dengan taksi online ini. Bahwa online itu silahkan beroperasi dengan memenuhi syarat ketentuan yang sudah berlaku. Kalau batas kuota itu sedang dihitung. Yang sudah bisa mengikuti semua syarat ketentuan itu baru 23 dari Uber. Sudah ada penertiban simpatik dulu,”katanya.

Saat ini Dinas Perhubungan Provinsi NTB  sudah menetapkan kuota taksi online yang bisa beroperasi di NTB. Namun Bayu Windia belum bisa menyebutkan kuota tersebut karena belum ditetapkan oleh Gubernur NTB. Selain kuota, Dishub juga sudah mengatur tarif batas atas dan batas bawah terhadap taksi online ini. Untuk mengantisipasi keributan yang kerap kaliterjadi antara taksi online dengan taksi konvensional, taksi online diminta untuk tidak beroperasi sampai mereka memiliki izin resmi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai payung hukum taksi online di Indonesia. Ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) (azm)-

 

No Comments

Leave a Reply