Mataram ( Global FM Lombok)- Kalangan DPRD NTB mempertanyakan upaya Pemprov NTB dalam rangka mencegah aksi pembalakan liar yang terjadi di sebagian wilayah di Pulau Sumbawa serta di sebagian wilayah di Lombok. Pembalakan liar dengan alasan apapun jelas akan berdampak buruk bagi lingkungan di masa depan.
Juru bicara Fraksi Bintang Restorasi DPRD NTB Raihan Anwar dalam sidang paripurna di DPRD NTB Rabu ( 7/11) mengatakan, sekitar 75 persen hutan di Pulau Sumbawa dalam keadaan rusak akibat pembalakan liar. Misalnya di kawasan hutan Parado Kabupaten Bima saat ini sedang parah dan berpotensi merusak lingkungan yang ditinggali oleh manusia.
Raihan Anwar memberi apresiasi kepada TNI/Polri yang telah melakukan operasi gabungan dengan Pol PP untuk menertibkan aksi pembalakan liar di hutan Parado beberapa waktu lalu. Diharapkan, operasi gabungan tersebut lebih sering dilakukan guna menangkap pelaku ilegal logging, terutama di Sumbawa dan Lotim.
Ia mengatakan, kerusakan hutan yang dialami sebagian wilayah di Pulau Sumbawa juga karena adanya penanaman jagung secara massal oleh masyarakat. Memang penanaman jagung ini memberi dampak ekonomi yang semakin baik. Namun kebijakan ini berdampak negatif terhadap lingkungan hidup. Realitas ini juga tidak sejalan dengan visi jangka panjang yang tertuang dalam RPJP Provinsi NTB
“Kami minta penjelasan gubernur dan wagub bagaimana visi misi yang lebih konkrit untuk membatasi kerusakan hutan ini,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Madani Mukarom tidak menampik bahwa hutan di NTB sedang kritis. Ia mengatakan, luas kawasan hutan yang sedang kritis sekitar 580 ribu hektar dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Bima dan Dompu. Rusaknya kawasan hutan berpotensi menimbulkan bencana banjir dan longsor di sekitar kawasan tersebut.
Ia mengatakan, kerusakan hutan di NTB terjadi sebelum kewenangan pengelolaan hutan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi. Pengelolaan hutan ke Pemerintah Provinsi baru efektif berlaku tahun 2017 lalu setelah berlakunya UU 23 tahun 2014 tentang Alih Kewenangan Pengelolaan Kehutanan.
Madani mengklaim, hutan di NTB mengalami kerusakan sejak muncul program tanaman semusim yang digalakkan oleh sektor lain tahun 2013 lalu. Pemprov NTB waktu itu tak bisa berbuat banyak lantaran kewenangan masih ada di pemerintah kabupaten/kota.(ris)
No Comments