Mataram (Global FM Lombok)-Pemerintah Kota Mataram mengadakan rapat tripartid bersama dengan dewan pengupahan dan para pengusaha terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK). Berdasarkan hasil rapat tersebut, Kota Mataram sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) yaitu sebesar Rp.1.405.000.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram H. Ahsanul Khalik kepada Global FM Lombok usai melaksanakan rapat penetapan UMK Selasa di pendopo walikota Mataram. Ia mengatakan, penetapan UMK ini berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota di beberapa tempat salah satunya yaitu di Pasar Tradisional Kebon Roek Ampenan. UMK akan diberlakukan pada 1 Januari tahun 2015 mendatang.
“Karena usulan dari dewan pengupahan kota yang kemudian ditetapkan oleh pak walikota menjadi usulan ke gubernur. Itu nanti ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur. Insya Allah upah minimum di kota Mataram minimum sebesar 1.405.000 itu. Kan ada sosialisasi juga dari kantor, bukan bersurat saja tapi kita undang juga karena ada program sosialisasi UMK” kata Ahsanul Khalik.
Dewan pengupahan Kota Mataram akan menyerahkan angka UMK ini kepada provinsi NTB untuk disahkan. Disosnakertrans akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kota Mataram agar segera menerapkan UMK tersebut mulai awal tahun depan.
Menurutnya, fungsi pemerintah Kota Mataram yaitu untuk mengawasi perusahaan yang belum menerapkan UMK. UMK ini harus diterapkan oleh semua perusahaan swasta yang ada di Kota Mataram baik berskala besar dan kecil. Namun diharapkan untuk perusahaan yang lebih besar upah yang diberikan lebih besar dari UMK tersebut.(ris/azm)-
No Comments