Mataram (Global FM Lombok)-Sekretariat DPRD sedang menunggu kejelasan Revisi UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang telah disahkan oleh DPR Selasa (8/7) lalu. Salah satu pasal yang termuat dalam UU itu adalah pemenang pemilu tidak otomatis menjadi ketua DPR.
Sekretaris DPRD NTB Ashari kepada Global FM Lombok Jumat (11/7) mengatakan, pihaknya akan mempelajari betul UU MD3 tersebut sehingga bisa menjadi pedoman dalam mengambil kebijakan. Dia belum mengetahui apakah ketentuan dalam pasal-pasal yang direvisi itu akan diterapkan juga di legislative tingkat provinsi atau tidak.
Sebagaimana diketahui, DPR akhirnya memutuskan revisi UU MD3. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan pasal 84, yaitu keputusan bahwa Kursi Ketua DPR tak otomatis jadi milik partai pemenang pemilu.
Keputusan ini awalnya akan diambil melalui proses pemungutan suara di ruang sidang paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa lalu. Namun Fraksi PDIP, PKB dan Hanura walk out dari proses pemungutan suara. Aksi walk out ini disebabkan ketidaksetujuan mereka atas perubahan tata cara penetapan pemilihan Ketua DPR.
Sebelumnya, pemilihan ketua DPR ditentukan lewat sistem proporsional, artinya partai dengan perolehan suara terbanyak berhak menempati posisi Ketua DPR. Ketiga fraksi tak setuju dengan revisi tersebut.
Dalam sidang paripurna itu, disepakati bahwa pimpinan DPR dipilih dalam bentuk paket. Artinya anggota DPR akan memilih sendiri pimpinan mereka lewat paket pimpinan DPR yang diajukan. Paket tersebut berisi Ketua DPR dan empat Wakil Ketua DPR.
Jika UU MD3 ini berlaku didaerah, maka Partai Golkar sebagai pemenang pemilu di NTB tidak secara otomatis bisa mendududi kuris ketua karena anggota dewan NTB akan memilih sendiri pimpinan mereka lewat paket pimpinan yang diajukan.(ris)
No Comments