Mataram (Global FM Lombok)- Komisi III Bidang Investasi dan Keuangan DPRD NTB menilai kebijakan menaikkan sejumlah komponen biaya saat mengurus surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK, plat kendaraan dan BPKB tidak adil buat pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD NTB Johan Rosihan kepada media Jumat (6/1) mengatakan, mahalnya pengurusan STNK dan BPKB kendaraan ini berakibat pada enggannya warga untuk membayar pajak kendaraan. Karena meskipun bukan pajaknya yang naik, namun komponen seperti biaya pengesahan STNK dan penerbitan BPKB adalah satu satuan harga yang harus dibayar bersamaan oleh wajib pajak.
“Ini kebijakan yang tidak adil buat daerah, karena kantor samsat disiapkan oleh pemerintah daerah, sementara pelayanan di kantor samsat maupun drive thru belum optimal.” ujarnya.
Menurutnya, jika minat warga mengurus surat-surat kendaraan tersebut turun, maka akan berdampak pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara pemerintah daerah masih sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor tersebut. Karena itu, DPRD NTB meminta agar Presiden segera mencabut kebijakan tersebut.
Dampak selanjutnya dari kebijakan baru ini adalah, dalam aplikasi di lapangan, terkadang petugas membuat tafsir sendiri yang merugikan wajib pajak. Sebagai contoh ketika wajib pajak menunggak tiga tahun,maka saat warga membayar pajak akan dikenakan tiga kali pengesahan sekaligus. Jika warga menunggak pajak 6 tahun, maka dikenakan pengesahan 6 kali dengan biaya pergantian STNK dan TNKB dua kali lipat, padahal sebelum muncul PP 60 ini, pergantiannya cukup sekali.(ris)
No Comments