Dewan Minta Tera Ulang Alat Secara Menyeluruh

Global FM
15 Oct 2017 19:01
3 minutes reading

Wakil Ketua DPRD NTB H. Abdul Hadi

Mataram (Global FM Lombok)- DPRD NTB meminta SKPD terkait yang memiliki kewenangan untuk melakukan tera/tera ulang agar melaksanakan seluruh tugas dan fungsinya dengan maksimal. Kegiatan tera adalah salah satu upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Penekanan ini muncul menyusul adanya temuan dari Dinas Perdagangan Kota Mataram terkait SPBU yang melakukan kecurangan, terutama dalam pengisian bahan bakar ke konsumen.

“Kita berharap ini akan melindungi konsumen dari potensi kerugian dan lainnya, jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan dari petugas kita, tidak aktif melakukan tera ulang sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak konsumen,” kata Wakil Ketua DPRD NTB H Abdul Hadi, SE, MM kepada Ekbis NTB.

Ia mengatakan, lembaga perlindungan konsumen juga bisa ikut terlibat dalam pengawasan kepada pihak yang harus melakukan tera ulang agar hak-hak konsumen terpenuhi. DPRD NTB juga siap melakukan cek ke lapangan jika dibutuhkan terkait dengan pelaksanaan tera/tera ulang terhadap semua mesin yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk di pom bensin.

NTB sudah memiliki perda tera/tera ulang, bagaimana efektifitasnya saat ini?, menurut Abdul Hadi instansi terkait yang diberi kewajiban tera/tera ulang seperti Dinas Perdagangan secara berkala harus melakukan kegiatan tersebut, mulai dari mesin, kendaraan bermotor, timbangan termasuk pom bensin yang sangat berhubungan dengan pelayanan konsumen.

” Itu seharusnya dilakukan secara lebih aktif. Dinas terkait harus secara pro aktif melakukan tera ulang, jangan setelah ada laporan masyarakat baru melakukan tera ulang. Kita minta rekan-rekan komisi II bisa menekan eksekutif agar lebih aktif untuk melindungi konsumen dengan cara melaksanakan perda tentang tera/tera ulang,” katanya.

Menurutnya, jika ada pihak yang lalai melakukan tera ulang, maka sesuai dengan yang tercantum dalam Perda Tera/Tera Ulang yang dimiliki Pemprov NTB, mereka bisa diberikan sanksi.

Pemprov NTB memiliki Perda Tera/Tera Ulang yang disahkan tahun 2013 lalu. Perda ini disahkan didasarkan pada potensi alat ukur, takar alat timbang dan perlengkapannya di NTB yang mencapai puluhan ribu. Namun yang mampu dilayani pelayanan tera/tera ulang baru sebagiannya saja, padahal fungsi tera/tera ulang ini juga untuk melindungi konsumen.

Ia menekankan bahwa pentingnya kepastian alat ukur yang akuntabel sehingga tidak ada keraguan lagi dalam setiap transaksi di masyarakat karena alat ukur sudah sesuai ukuran dan timbangan.

Selama ini lanjut Abdul Hadi, sebagai konsumen karena sudah merasa percaya kepada pemerintah dan pihak pengusaha, barang  yang diterima sudah dianggap tepat. Konsumen tidak pernah mengecek dengan detil sekian liter yang diperoleh saat membeli BBM di SPBU.

” Kita malah berprasangka bahwa kendaraan kita terlalu boros jika BBM cepat habis di kendaraan,” katanya. Oleh karena itu, pihak penyedia layanan diharapkan tidak merugikan konsumen dengan cara-cara yang melanggar aturan, karena yang rugi kedepannya adalah penyedia layanan itu sendiri karena tidak lagi mendapat kepercayaan dari konsumen.(ris)

 

Foto : H Abdul Hadi

No Comments

Leave a Reply