Dewan Inginkan Agar Benih Lobster Bisa Kembali Ditangkap dan Diekspor

Global FM
25 Dec 2019 15:51
1 minutes reading
Lobster (Ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok) – Kalangan Komisi II DPRD NTB menginginkan agar benih lobster kembali bisa ditangkap dan diperjualbelikan oleh nelayan. Aktivitas tersebut dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan yang rata rata miskin. Sebelum lahirnya Peraturan Menteri (Permen) No 56/2016, nelayan masih tetap bisa menangkap benih lobster di laut lepas, namun kini aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan.

Anggota Komisi II DPRD NTB H. Haerul Warisin mengatakan, sejak bergantinya Menteri Kelautan dan Perikanan, poin penting yang ingin disampaikan oleh komisi II yaitu revisi Permen No 56/2016 ini. Ia mengharapkan agar pihak Lombok Lobster Asosiasi (LLA) atau nelayan lobster memberikan tuntutan secara tertulis kepada dewan untuk selanjutnya dibawa ke Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Lalu Hamdi mengatakan, pihaknya mendukung revisi Permen 56/2016 tersebut. Saat ini kata Hamdi, pemerintah pusat sedang menyerap aspirasi semua stakeholder melalui FDG yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga turun ke lapangan untuk melihat secara langsung tuntutan nelayan.

Potensi lobster di Provinsi NTB di sepanjang pantai selatan. NTB memiliki ruang untuk budidaya laut di areal seluas 72 ribu hektar dari 2,9 juta hektar perairan NTB.(ris)    

No Comments

Leave a Reply