Mataram (Global FM Lombok) – DPRD Provinsi NTB mendukung program penumbuhan 500 koperasi syariah di NTB hingga tahun 2018 sesuai dengan target yang tercantum dalam RPJMD NTB 2013 – 2018. Bentuk dukungan legislatif diantaranya dengan telah disahkannya Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD NTB Raihan Anwar, SE, M.Si kepada Global FM Lombok terkait dengan gencarnya Pemprov NTB dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM mengkonversi koperasi konvensional ke sistem syariah. “Perda ini memuat banyak sekali ketentuan-ketentuan yang melindungi koperasi dan usaha kecil, termasuk pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menyalurkan dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UMKM,” kata Raihan.
Selain dalam bentuk regulasi, dukungan dewan dengan memberikan persetujuan anggaran untuk setiap koperasi yang dikonversi dari konvensional ke syariah sebesar Rp 2 juta per satu unit koperasi. Dana tersebut disahkan pada APBD Perubahan 2017 untuk memudahkan program konversi ini, mengingat dampak ekonomi yang akan ditimbulkan dipandang cukup positif.
“Kalau ada yang mau mengganti badan hukumnya di notaris dari koperasi konvensional ke syariah maka dia dapat uang pengganti Rp 2 juta. Itu bentuk dukungan dewan,” kata politisi Nasdem ini.
Ia juga mendorong pengelola koperasi agar berlomba-lomba mengubah badan hukumnya karena tren pasar terhadap lembaga keuangan syariah semakin tumbuh di dalam negeri, termasuk di Provinsi NTB. Selain koperasi yang didorong ke sistem syariah, Bank NTB serta BPR NTB juga sedang bergerak ke arah sana.
“Konstituen saya banyak yang mau konversi atau buat koperasi baru dengan sistem syariah ini. Mereka ada yang bergerak dalam bidang koperasi pertanian, simpan pinjam dan lainnya,” tambah Raihan.
Selain karena tren lembaga keuangan syariah sedang tumbuh, koperasi syariah juga akan memberikan kenyamanan bagi seluruh anggotanya karena sudah menggunakan sistem syariah dalam aspek usaha yang dijalankan. Aktifitas ekonomi di lembaga keuangan konvensional, termasuk koperasi ini terkadang banyak yang merasa bertentangan dengan keyakinan mereka, sehingga perlu diberi dukungan untuk mengubahnya ke sistem syariah.
Di lain sisi, Raihan juga banyak menyoroti aktifitas sebagian koperasi yang menjalankan prakteknya seperti rentenir. Karena jika mereka melakukan aktifitas pinjam meminjam uang tanpa badan hukum akan melanggar aturan, akhirnya mereka membuat koperasi. Namun dalam prakteknya mereka mengucurkan pinjaman ke non anggota dengan dikenakan bunga terlalu tinggi. “ Misalnya bunga 20 persen per bulan, kalau dihitung per tahun, beban bunganya bisa sampai 200 sekian persen. Dengan adanya koperasi syariah ini akan bisa menghambat kegiatan rentenir itu,”katannya.(ris)-
No Comments