Dana Jaminan Hidup Tahap Kedua untuk Korban Gempa di NTB Belum Jelas

Global FM
11 Dec 2019 18:24
2 minutes reading
Rumah hancur akibat gempa Lombok 2018 ( global fm lombok/dok)

Dana Jaminan Hidup Tahap Kedua untuk Korban Gempa di NTB Belum Jelas

Mataram (Global FM Lombok)- Pemerintah pusat belum bisa menganggarkan jaminan hidup (jadup) tahap kedua bagi korban gempa di Provinsi NTB. Pasalnya, alokasi anggaran yang harus disiapkan disebut sangat besar.

Hal itu dikatakan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial RI, Rachmat Koesnadi kepada Global FM Lombok Rabu (11/12) di Mataram. Ia mengatakan, Kementerian Sosial sudah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait jadup di Provinsi NTB. Namun jawaban dari Kementerian Keuangan belum bisa menganggarkannya. Diprediksi, lambannya pencairan tersebut karena jumlah dana jadup yang akan dicairkan sangat besar yaitu Rp 423 miliar. Ratusan miliar ini diperuntukkan kepada 705 ribu jiwa korban gempa di kabupaten/kota yang terdampak gempa bumi di NTB tahun 2018 lalu.

“Kemensos bersurat kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan memberikan balasan bahwa belum bisa dipenuhi. Mungkin tapi saya belum mendapatkan informasi belum bisa dipenuhi apakah karena masih masa transisi menuju kepemulihan tanggap darurat tadi atau suatu hal. Karena memang permintaan sangat besar Rp 423 miliar. Sehingga mungkin agar mengagetkan Kementerian Keuangan,”katanya.

Rachmat Koesnadi menyarankan untuk bisa mempercepat pencairan dana jaminan tersebut, Gubernur NTB bisa bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo. “Saya berharap tadi sama Bu Wakil Gubernur agar Gubernur bersurat kepada Presidennya,”harapnya

Melihat dari data yang sudah diusulkan, bantuan jaminan hidup untuk korban gempa disamaratakan. Artinya korban gempa yang rumahnya mengalami rumah rusak berat, sedang ataupun ringan diberikan jadup dengan jumlah yang sama yaitu 600 ribu per jiwa. Sehingga mengakibatkan jumlah anggaran yang harus disiapkan cukup besar.

Kondisi ini berbeda dengan daerah lain yang mengalami bencana alam seperti Kabupaten Donggala. Dimana, jaminan hidup hanya diberikan hanya kepada korban gempa yang rumahnya mengalami rusak berat saja. Sehingga pemerintah daerah diminta untuk melakukan verifikasi kembali, korban gempa yang berhak dibantu.(azm)-

No Comments

Leave a Reply