Dalami Laporan Nuril, Polda NTB Minta Ketengaran Ahli Pidana

Global FM
29 Nov 2018 17:45
2 minutes reading

Pelecehan Seksua ( ilustrasi)l

Mataram (Suara NTB) Setelah memeriksa terlapor H.M, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melanjutkan ke pemeriksaan ahli.  Rabu (28/11) kemarin ahli pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram) dimintai keterangan.

Menurut Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana, SH.,SIK, penyidik butuh ahli untuk menguatkan dalil laporan pelapor Nuril, apakah dapat memenuhi unsur pidana atau tidak.

“Kebutuhan penyidik untuk menguatkan ke arah pembuktian saja. Soal hasilnya bagaimana, itu nanti penyidik yang tahu,” kata Komang Suartana kepada Suara NTB kemarin.

Ahli pidana juga diperiksa untuk terus mendalami laporan Nuril soal konten pencabulan verbal yang diduga dilakukan HM kepada Nuril sebagai pelapor. Setelah pemeriksaan itu, akan dikaji dan disinkrongkan dengan materi laporan. “Apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, nanti belum ada kesimpulan,” jelasnya.

Selasa malam lalu, HM sebagai terlapor untuk pertama kalinya diperiksa penyidik. Pemeriksaan mulai Pukul 11.00 Wita, hingga Pukul 22.00 Wita. Mantan Kepsek SMA 7 Mataram ini tampak kelelahan usai diperiksa. Saat dijegat wartawan, Kabid Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Mataram ini enggan berkomentar. “Saya tidak mau berkomentar apapun,” jawab HM singkat.

Selama pemeriksaan itu ia didampingi kuasa hukumnya Karmal Maksudi, SH. Pernyataan Karmal juga singkat, intinya membantah tuduhan Nuril kepada kliennya. Menurutnya tidak ada pelecehan secara verbal. “Kami tidak mengenal pelecehan verbal,” jawabnya singkat.

Dikonfirmasi lagi soal pemeriksaan HM tersebut, Kabid Humas belum bisa menjelaskan detail. Ia juga belum dapat gambaran dari penyidik. “Saya belum dapat laporan dari penyidik. Tapi intinya pemeriksaan HM ini belum bisa jadi kesimpulan kelanjutan kasus ini,” jelasnya.

Menurut dia, masih ada rangkaian pemeriksaan lainnya sebelum mengarah ke kesimpulan, kasus ini naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka atau sebaliknya. (ars)

No Comments

Leave a Reply