Dalam Sehari,17 Ribu Petisi Tolak Penahanan Ibu Nuril Terkumpul

Global FM
10 May 2017 10:03
2 minutes reading

Save Ibu Nurilglobal fm lombok

Mataram (Global FM Lombok)- Tim aksi #saveIbuNuril mulai menggalang dukungan pihak- pihak yang bisa menjadi penjamin agar penahanan Ibu Nuril bisa ditangguhkan. Seperti yang dilakukan pada Selasa (9/5) pagi. Tim #saveIbuNuril mendatangi wakil walikota Mataram, H. Mohan Roliskana untuk meminta kesediaan orang nomor dua di Kota Mataram tersebut sebagai penjamin. Kedatangan mereka membuahkan hasil karena Mohan bersedia sebagai pejamin. Selanjutnya, tim akan meminta gubernur maupun wakil gubernur agar bersedia juga menjadi penjamin IbuNuril.

Ketua Koordinator Kuasa Hukum Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi usai bertemu dengan Wakil Walikota Mataram mengatakan, selain Mohan, pihak lain yang telah bersedia menjamin penangguhan penahanan Ibu Nuril adalah komisi V DPRD NTB dan anggota DPD RI Dapil NTB dan Diah Ratu Ganefi. Di samping itu, sudah terkumpul sebanyak  17 ribu petisi dari seluruh Indonesia yang menolak penahanan Ibu Nuril. Ke 17 ribuan petisi tersebut terkumpul dalam sehari.

“Kita kan lagi berharap supaya besok itu Ibu Nuril bisa ditangguhkan. Kita lagi menggalang dukungan untuk penjaminan. Kita sudah masuk ke pak wakil walikota. Tadi yang sudah bersedia juga anggota komisi V DPRD provinsi dan anggota DPD. Kita coba menggalang semaksimal mungkin pihak-pihak yang bisa menekan supaya Ibu Nuril bisa ditangguhkan penahanannya. Ini kita sedang upayakan komunikasi dengan pak gubernur dan wakil gubernur mana-mana yang bisa nanti, atau dua-duanya Alhamdulillah. Ini sedang kita upayakan’,katanya.

Sementara itu, aktivis perempuan yang juga Koordinator Non Litigasi #saveIbu Nuril, Nurjannah dalam kesempatan yang sama mengatakan, aktivis perempuan akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Ibu Nuril pada Rabu (10/5) sekitar jam 10 pagi di PN Mataram. Pasalnya, waktu itu bertepatan dengan agenda sidang mendengarkan saksi korban M. Pihaknya juga akan mengumpulkan koin #saveIbuNuril sebesar Rp 1 milyar. Dana itu akan digunakan untuk membayar denda karena yang bersangkutan dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.

‘Jadi koin untuk Ibu Nuril sudah kita galakkan. Kalau ada teman-teman yang mau membantu bisa transfer ke rekning LPA Kota Mataram”,katanya. (dha)-

No Comments

Leave a Reply