Mataram (Global FM Lombok)- Sejumlah pihak menuntut agar KPU melakukan pencoblosan ulang di sejumlah TPS yang bermasalah. Panwaslu juga telah merekomendasikan kepada KPU agar segera melakukan pencoblosan ulang di sejumlah TPS seperti di kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Namun KPU NTB berpandangan, coblos ulang tidak perlu buru-buru dilakukan karena harus ada fakta dan bukti pelanggaran pemilu yang menjadi dasar coblos ulang tersebut.
Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori kepada Global FM Lombok di kantornya Rabu (16/4) mengatakan, coblos ulang dalam aturan pemilu dapat dilakukan jika pemungutan suara tidak berlangsung secara jurdil, ada penggelembungan suara, ada rekayasa dan lain sebagainya. Namun itu semua harus berdasarkan pemeriksaan dan ditemukan fakta pelanggarannya.
“Rekomendasi itu kan harus ada dasar.Telah dilakukan pemeriksaan, menemukan, memeriksa, memanggil lalu melakukan kajian dan kesimpulan barulah dikeluarkan rekomendasi. Untuk kasus di Lombok Tengah itu kan hanya rekomendasi, pasal berapa yang dilanggar, kajiannya mana” katanya.
Sebelumnya Panwaslu Loteng telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk melakukan pencoblosan ulang terhadap lima desa disana. Kelima desa tersebut yaitu Montong Terap kecamatan Praya di TPS 06. Selanjutnya di TPS 05 desa Banyu Urip, TPS 11 desa Mekar Sari, desa Braim Praya Tengah di TPS 07, 08, 09, 10 dan 11 serta desa Labulia di TPS 26.
Menurut Aksar Ansori, jika KPU benar-benar akan melakukan pencoblosan ulang di sejumlah TPS yang bermasalah, maka pencoblosan ulang paling lambat harus dilaksanakan sebelum tanggal 19 April mendatang atau sebelum dimulai rekapitulasi di tingkat kabupaten kota.(ris)-
No Comments