Mataram (Global FM Lombok)- Untuk menjaga harmonisasi masyarakat majemuk, Forum Masyarakat Nusantara (Fomnus) NTB bekerjasama dengan BEM FBES IKIP Mataram, menggelar Dialog Publik, Jum’at (29/12) di IKIP Mataram.
Dialog yang bertemakan Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Dalam Menciptakan Nuansa Harmonis di Tengah Masyarakat Majemuk itu, dihadiri oleh Ketua MUI NTB, Prof.H. Saiful Muslim. Kemudian Ketua Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) NTB, Muhammad Harfin Zuhdi, MA dan Staf Khusus Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, H.Lalu Normal Suzana.
Ketua MUI NTB, Frof H. Saiful Muslim dalam kesempatan itu mengatakan, keragaman agama dan masyarakat di Indonesia sudah ada sejak awal berdirinya NKRI. Karenanya, keberagaman tersebut harus tetap dijaga. Ia mengatakan, MUI adalah lembaga yang mewadahi ulama hingga cendikiawan Islam di Indonesia.
“Sekarang ini, umat Islam didorong sebagai rahmat bagi seluruh alam. Jalan dakwah yang dikembangkan merupakan Islam pertengahan. Tidak ekstrem kanan juga tidak ekstrem kiri. Islam washatiyah ini yang paling ideal sekarang ini karena merangkul semua aspek dalam satu spectrum kedamaian dan kemajuan”,terangnya.
Sementara itu, Ketua LTMNU NTB, Muhammad Harfin Zuhdi, MA menambahkan, dalam kondisi sekarang ini, umat Islam harus berfikir global. Umat Islam juga harus menunjukkan diri sebagai umat yang visioner dan moderat. Bagi NU, pancasila itu sudah final. Sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan. “Karena Allah menjadikan kita ini sebagai umat pertangahan. Dalam konteks ini maka NU sebagai ormas keagamaan Pertama sikap NU itu tawassut, tawazzut, ta’adul, tasammuh.NU itu mengawal Indonesia sebelum Indonesia lahir”katanya.
Staf Khusus Bakesbangpoldagri NTB, H. Lalu Normal Suzana mengatakan, pemerintah harus menjamin keharmonisan bagi masyarakat luas. Pemerintah membawa peran yang cukup besar untuk menjaga keharmonisan antar ormas di Negera ini. Menurutnya, keberadaan Ormas penting sebagai kontrol sosial dan pembawa aspirasi kelompok masyarakat.
UUD menjamin hak setiap orang untuk berkumpul dan berekspresi. Namun, hal itu juga harus menghormati hak-hak asasi orang lain, sebagai batasan dari kebebasan dimiliki. Normal menyebutkan, sekarang ini jumlah ormas yang sudah terdaftar di NTB di Bakesbangpoldagri sekitar 2500 ormas. “Selanjutnya lembaga kami juga melakukan pemberdayaan bagi ormas-orams tersebut’,imbuhnya.(dha)-
No Comments