Cegah Rabies, Masyarakat Dilarang Keras Menyebarkan Anjing Antar Daerah

Global FM
13 Feb 2019 10:01
2 minutes reading

Mataram (Global FM Lombok)- Menyebarnya kasus rabies di Kabupaten Dompu diduga karena ada aktifitas penyebaran anjing ke kabupaten lain. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan tersebut dilarang. Bahkan untuk di Kabupaten Dompu, dilarang menyebarkan anjing antar kecamatan.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, drh. Bima Priyatmaka kepada wartawan Senin (11/2) di Mataram. Ia mengatakan, kasus yang terjadi di Pulau Sumbawa, masyarakat biasanya saling meminjam anjing untuk menjaga ladang dari serangan babi liar. Tidak jarang, anjing tersebut diberikan obat-obatan agar menjadi lebih ganas. Namun kasus ini dianggap rawan menyebarkan virus rabies ke daerah lain.

Ditegaskannya, dalam aturan yang berlaku, masyarakat yang menyebarkan anjing bisa mendapatkan ancama hukuman pidana. Selain itu, kasus yang terjadi saat ini pemerintah menekankan agar anjing yang ada di masing-masing daerah khususnya Kabupaten Dompu tidak diperbolehkan untuk melintas ke daerah lain. Karena penyebaran kasus rabies di daerah tersebut sangat cepat terjadi.

Sementara terkait dengan asal usul anjing yang terjangkit virus rabies, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB belum mengetahui secara pasti. Karena pihaknya belum memiliki bukti yang lengkap untuk menentukan asal usul anjing rabies tersebut.

Seperti diketahui, hingga tanggal 11 Februari 2019 ini, masyarakat yang digigit anjing mencapai 619 orang dan sudah enam orang dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan di Bali, anjing yang positif rabies sebanyak 17 ekor.(azm)-

No Comments

Leave a Reply